Bahlil: Kampus Tak Diberi Izin Kelola Tambang demi Jaga Independensi
Menteri ESDM Bahlil saat mendatangi pangkalan gas di Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025).(KOMPAS.COM/IDON)
19:20
17 Februari 2025

Bahlil: Kampus Tak Diberi Izin Kelola Tambang demi Jaga Independensi

- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan perguruan tinggi tidak diberi izin untuk mengelola tambang. Kebijakan ini bertujuan menjaga independensi kampus.

“Kami dari pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” kata Bahlil dalam konferensi pers usai rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025), seperti dilansir Antara.

Menurut Bahlil, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hanya diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta.

Namun, perusahaan-perusahaan ini dapat berkontribusi bagi kampus dalam bentuk pendanaan penelitian, pembangunan laboratorium, atau beasiswa.

“Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan nggak ada persoalan,” ujarnya.

Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa kontribusi kepada perguruan tinggi belum menjadi syarat wajib bagi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta yang mengelola tambang.

Pemerintah masih mencari formulasi terbaik agar perguruan tinggi dapat merasakan manfaat dari industri tambang.

Beberapa daerah penghasil tambang seperti Maluku Utara, Kalimantan, dan Sulawesi mengusulkan agar pemberian manfaat bagi kampus dijadikan sebagai kriteria dalam perizinan.

Namun, pembahasan mengenai hal ini belum final.

Dalam rapat pleno Baleg DPR RI, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Martin Manurung menyampaikan bahwa BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta akan diberi WIUP untuk kepentingan perguruan tinggi.

Ketentuan ini masuk dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tag:  #bahlil #kampus #diberi #izin #kelola #tambang #demi #jaga #independensi

KOMENTAR