OJK Terus Buru Eks Bos Investree Adrian Gunadi di Luar Negeri, Sampai Minta Bantuan Interpol
Dari puncak karir sebagai CEO Investree hingga terseret kasus hukum. Profil Adrian Gunadi yang kini menjadi sorotan setelah dugaan gagal bayar yang berujung pada status DPO(KOMPAS.com/AGUSTINUS RANGGA RESPATI)
08:20
13 Februari 2025

OJK Terus Buru Eks Bos Investree Adrian Gunadi di Luar Negeri, Sampai Minta Bantuan Interpol

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, pihaknya masih mengejar mantan CEO fintech peer-to-peer lending PT Investree Randhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi yang diduga masih berada di luar negeri.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menuturkan, penyidik OJK juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan secara efektif.

Melalui kerja sama dengan Polri telah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Melalui kolaborasi antara penyidik OJK dengan Polri, dua tersangka diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (13/2/2025).

Selain itu, OJK menyebut sejak pencabutan izin usaha Investree sampai dengan 31 Desember 2024, pihaknya menerima 85 pengaduan terkait Investree.

Lebih lanjut, Ismail menuturkan, Rapat Umum Pemegang Saham Investree telah memutuskan penunjukkan tim likuidasi yang akan bekerja menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan.

OJK juga telah melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Gunadi selaku Direktur Utama Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 dengan hukuman maksimal.

"Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab serta dugaan perbuatan pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree," imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan, OJK tetap akan melakukan pengejaran manta CEO Investree sampai ke luar negeri.

"Kami kejar ke sana (luar negeri), tapi bukan kami yang kejar, aparat hukum to," kata dia ketika ditemui pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Ia menambahkan, dalam penanganan kasus Investree ini, OJK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejaw awal.

"Dari dulu, dari awal kami kerja sama dengan mereka (PPATK)," imbuh dia.

Agusman menambahkan, saat ini tim likuidasi juga sedang menjalani persiapan sebelum memulai masa kerjanya.

Sebagai informasi, pada akhir tahun lalu, Mantan Chief Executive Officer (CEO) PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Waktu itu, Agusman bilang, Eks bos Investree Adrian Gunadi kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” ujar dia.

Agusman menambahkan, OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus gagal bayar Investree sesuai ketentuan perundang-undangan.

Awalnya, kasus Investree gagal bayar ini bermula dari memburuknya kinerja Investree, yang terkait dengan dugaan gagal bayar, sehingga mendorong OJK untuk mencabut izin usahanya pada 21 Oktober 2024.

Langkah tersebut diambil setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Sebelumnya, Investree telah diberikan sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU).

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham gagal memenuhi kewajiban mereka.

Pengurus dan pemegang saham tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Pencabutan izin ini membuat Investree diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya kecuali untuk memenuhi kewajiban kepada lender, borrower, serta pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Editor: Agustinus Rangga Respati

Tag:  #terus #buru #investree #adrian #gunadi #luar #negeri #sampai #minta #bantuan #interpol

KOMENTAR