Jiwasraya Dibubarkan Tahun Ini, Nasib Dana Pensiunan Belum Jelas
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan resmi dibubarkan pada 2025. Pembayaran kepada pemegang polis dan pensiunan bergantung pada penyelesaian aset saat proses likuidasi.
"Di tahun ini, Jiwasraya akan dibubarkan. Namun, untuk memastikan pembayaran 100 persen kepada pemegang polis dan pensiunan, semuanya tergantung dari penyelesaian aset yang ada. Kami akan mengoptimalkan aset yang tersedia," ujar Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Kamis (6/2/2025).
Aset Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya saat ini hanya Rp 654,5 miliar, dengan Aset Neto Likuid Rp 149,1 miliar.
Sementara itu, total kewajiban pembayaran kepada pensiunan mencapai Rp 486 miliar, tetapi Jiwasraya hanya mampu memenuhi Rp 132 miliar per 31 Desember 2024.
"Kami sudah melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan para pensiunan Jiwasraya. Kami sampaikan secara jujur bahwa perusahaan tidak memiliki aset cukup untuk membayar 100 persen manfaat pensiun," kata Lutfi.
Meski begitu, pembayaran manfaat pensiun tetap dilakukan tepat waktu. Namun, selisih yang seharusnya dibayarkan tidak dapat dipenuhi sepenuhnya.
Sumber Dana Pelunasan Kewajiban
Tiga sumber dana dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban Jiwasraya:
-Pencairan sisa aset DPPK Jiwasraya, termasuk aset saham dan aset lainnya.
-Hasil penjualan dan pencairan aset dalam proses likuidasi Jiwasraya.
-Potensi aset rampasan dari kasus fraud DPPK Jiwasraya senilai Rp 257 miliar jika gugatan hukum terhadap pelaku fraud berhasil dilakukan.
Tag: #jiwasraya #dibubarkan #tahun #nasib #dana #pensiunan #belum #jelas