Pemerintah Diminta Jelaskan ke Publik Soal Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
12:36
17 September 2024

Pemerintah Diminta Jelaskan ke Publik Soal Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Sejumlah ketentuan baru soal rokok masih menuai sorotan banyak pihak. Salah satunya, anggota legislatf yang ikut ambil suara soal kebijakan yang baru.

Adapun, kebijakan yang masih berpolemik diantaranya, kemasan rokok polos tanpa merek hingga larangan penjualan rokok di tempat tertentu. Dua kebijakan itu masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 serta aturan turunannya.

Legislator menyoroti tentang perlunya perlindungan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional, sekaligus ketidakpatuhan pemerintah dalam proses pembuatan peraturan yang tidak transparan dan minim pelibatan sektor terdampak.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menggarisbawahi soal industri hasil tembakau yang merupakan salah satu penyokong utama perekonomian, khususnya terkait dengan serapan lebih dari 6 juta tenaga kerja di dalamnya dan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.Sehingga, pembuatan kebijakan dalam sektor ini harus mengutamakan kepentingan nasional.

Baca Juga: Kemasan Polos Ancam Industri Rokok Elektronik

Dalam prosesnya, pemerintah tidak bisa sembarangan dan harus mengakomodir masukan pihak-pihak terdampak yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tembakau.

"Tembakau merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap serapan tenaga kerja dan penerimaan negara. Industri hasil tembakau ini melibatkan 6 juta jiwa masyarakat Indonesia dari hulu ke hilir, dari petani, pekerja, peritel, UMKM. Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya tidak boleh asal-asalan dan Kemenkes harus mengakomodir aspirasi dari pihak-pihak yang terdampak," ujarnya seperti dikutip, Selasa (17/9/2024).

Dalam sidang kabinet paripurna di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pesan agar tidak membuat kebijakan ekstrem yang dapat menimbulkan gejolak masa transisi pemerintahan.

Presiden Jokowi juga menekankan untuk menjaga situasi yang kondusif demi menjaga stabilitas pembangunan, dalam hal ini menjaga daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan, ketertiban.

Oleh karena itu, ia berharap tidak ada lagi pembuatan kebijakan ekstrem yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

Baca Juga: Masyarakat Ramai-ramai Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

"Penting untuk memastikan tidak ada riak-riak gejolak sampai pemerintahan berikutnya terbentuk," kata dia.

Apalagi, tambah Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, Indonesia memiliki keunikan dibandingkan negara lain, tidak bisa disamakan. Di Indonesia, industri tembakau menyerap tenaga kerja secara signifikan dan memiliki jutaan peritel yang mayoritas di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bagi pedagang kecil, produk tembakau memberi kontribusi pada omzet sebesar 50-80%.

Di sisi lain, kondisi ekonomi domestik serta global saat ini tidak menentu. Aturan semena-mena seperti RPMK kemasan rokok polos tanpa merek yang tidak mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat kecil ini dapat mendorong meningkatnya pengangguran dan mengancam stabilitas perekonomian nasional.

"Perlakuan sembarangan terhadap industri tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika tidak ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko," pungkas dia.

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #pemerintah #diminta #jelaskan #publik #soal #kebijakan #kemasan #rokok #polos #tanpa #merek

KOMENTAR