DPR Akan Panggil Pertamina Bahas Dampak Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg
- DPR RI bakal memanggil jajaran Pertamina untuk membahas soal dampak kebijakan penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) usai tidak bisa lagi dijual oleh pengecer.
Menurut anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, kebijakan pengecer dilarang menjual elpiji 3 kg memang berasal dari pemerintah.
Namun, Pertamina dipanggil karena selama ini menjadi eksekutor dalam penyaluran "gas melon" itu.
"Ya (bakal panggil Pertamina). Kebijakan itu kan dari pemerintah ya. Tapi kan Pertamina sebagai executing agencies yang selama ini menyalurkan subsidi elpiji 3 kg tentu memiliki data dan situasi bagaimana sesungguhnya yang harus dilakukan," ujar Herman dilansir dari siaran program "Ulasan Pagi" di YouTube Kompas TV, Selasa (4/2/2025).
"Kan persoalannya, yang tadinya gas elpiji ada di pengecer, di warung, di toko-toko, sekarang kan ada di satu titik pangkalan yang itu merupakan penyalur resmi. Ini kan dasar masalah utamanya itu," tegasnya.
Persoalan kedua, lanjut Herman, subsidi dalam elpiji 3 kg saat ini dinilai semakin tidak tepat sasaran.
Selain itu, menurut Herman, DPR menyoroti mengapa informasi soal transisi penyaluran elpiji 3 kg yang biasanya ada di warung dan toko, kemudian tidak lagi, tidak diketahui masyarakat secara luas.
Politisi Partai Demokrat itu menyebut masyarakat tidak mendapatkan informasi secara utuh soal penyaluran elpiji 3 kg setelah tidak boleh dijual pengecer. "Transisinya menurut saya tidak diketahui, masyarakat tidak mendapat informasi yang utuh mana pangkalan itu berada, tidak semuanya tahu, sehingga kemudian ada yang menganggap ini (ada) persoalan kelangkaan," tuturnya.
Padahal, menurut penuturan pemerintah, tidak ada yang dikurangi dari volume penyaluran elpiji 3 kg.
Saran untuk Pertamina
Herman juga menyarankan agar Pertamina tidak serta-merta memutus mata rantai pemasaran elpiji 3 kg.
Menurutnya, toko atau warung masih bisa diberi kesempatan untuk menjual elpiji tersebut.
Namun, secara bertahap harus ada pengawasan ketat dari agen.
"Saran untuk Pertamina, pertama kita jangan serta-merta memutus mata rantai pemasarannya. Artinya, kalau sampai saat ini masih menggunakan toko atau warung, menurut saya ya masih beri kesempatan sambil secara bertahap, tentu melibatkan pengawasan seluruh agen dan pengecer," jelas Herman.
"Kalau nanti dalam warung yang disuplai oleh agen tertentu, oleh pangkalan tertentu, itu memang melampaui harga eceran tertinggi, lantas juga menyalurkan ke orang yang bukan haknya, ya kasih sanksi saja. Kan sebetulnya mudah. Karena Pertamina kan punya data, siapa saja agen, pengecer, di mana saja pangkalan," jelasnya.
Saran lainnya, menurut Herman, penghapusan penyalur elpiji 3 kg dilakukan secara bertahap.
Misalnya, titik yang terlalu dekat dengan pangkalan sebaiknya yang lebih dulu ditiadakan. "Yang agak jauh, yang selama ini membantu masyarakat mendistribusikan dan menyediakan gas lebih dekat ke masyarakat, ditertibkan dari sisi ketepatan sasaran dan harga," tambah Herman.
Diberitakan sebelumnya, penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025.
Dengan kebijakan itu, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub-penyalur resmi Pertamina.
Lalu, pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah tidak bermaksud untuk mempersulit masyarakat dalam membeli gas elpiji 3 kg.
Bahlil mengatakan, pemerintah hanya memperbaiki kebijakan penjualan supaya tepat sasaran.
“Memang perubahan aturan ini pasti butuh penyesuaian dalam waktu yang ada, tapi kami ingin supaya lebih cepat,” kata Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (3/2/2025).
"Kami tidak bermaksud sama sekali untuk membuat masyarakat kita seolah-olah atau merasa sulit mendapatkan elpiji,” ucapnya.
Bahlil memastikan, tidak akan ada pengurangan volume dan perubahan subsidi terhadap penjualan gas elpiji 3 kilogram yang kini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Tag: #akan #panggil #pertamina #bahas #dampak #pengecer #dilarang #jual #elpiji