BPJS Kesehatan Luncurkan Program New Rehab 2.0, Peserta Bisa Fleksibel Mencicil Tunggakan Iuran
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.(Tribun Jabar/Kisdiantoro)
13:04
3 Februari 2025

BPJS Kesehatan Luncurkan Program New Rehab 2.0, Peserta Bisa Fleksibel Mencicil Tunggakan Iuran

- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan program New Rehab 2.0 atau Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan pada Senin (3/2/2025).

Program New Rehab 2.0 merupakan inovasi dari program sebelumnya, yakni Program Rehab yang sudah diluncurkan pada 2022 lalu.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, Program New Rehab 2.0 memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran dengan lebih fleksibel.

"Kami memahami bahwa dalam situasi tertentu, peserta mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan secara langsung. Terutama masyarakat PBPU/BP (pekerja bukan penerima upah/bukan pekerja) Kelas 3 yang mungkin memiliki ability to pay ya g cukup rentan," ujar Ghufron pada peluncuran Program New Rehab 2.0 di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin. 

"Kami pun tidak diam dan berupaya melakukan perbaikan yang menjadi area of improvement dari program cicilan yang sudah ada sehingga dapat lebih bermanfaat, praktis dan fleksibel bagi peserta JKN," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro mengatakan, terdapat sejumlah pembaruan sistem dalam Program New Rehab 2.0.

Antara lain, jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir.

"Program New Rehab 2.0 ini dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak," tutur Arief.

Selain itu, menurutnya khusus bagi peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, misalnya pekerja penerima upah (PPU) atau penerima bantuan iuran (PBI), juga dapat mengikuti Program New Rehab 2.0.

Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (Rp 35.000 untuk kelas 3) serta maksimal dicicil sampai 36 kali.

"Sekali lagi, untuk peserta PBPU atau BP yang saat ini beralih segmen juga jadi target Program New Rehab 2.0. Walaupun sekarang status kepesertaan mereka aktif karena terdaftar di segmen lain, tapi tidak menutup kemungkinan suatu hari akan kembali beralih ke segmen PBPU atau BP, maka status kepesertaan akan langsung aktif," papar Arief.

Ia menambahkan, peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat mendaftar Program New Rehab 2.0 melalui aplikasi mobile JKN atau bisa langsung datang ke Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Selain meluncurkan Program New Rehab 2.0, BPJS Kesehatan juga bekerjasama dengan manajer investasi untuk mengembangkan produk investasi Reksadana berbasis endowment fund atau dana abadi.

Tujuannya untuk membantu peserta JKN yang masih memiliki tunggakan iuran, agar status kepesertaan dapat aktif kembali.

Adapun tiga manajer investasi yang bekerjasama di antaranya PT Henan Putihrai Asset Management, PT Panin Asset Management dan PT Sucorinvest Asset Management.

Adapun program program pembayaran bertahap (Rehab) merupakan program BPJS Kesehatan yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi pesertanya.

Program ini dikhususkan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran.

Melalui Rehab BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan 4 sampai 24 bulan dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap melalui mekanisme cicilan.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #bpjs #kesehatan #luncurkan #program #rehab #peserta #bisa #fleksibel #mencicil #tunggakan #iuran

KOMENTAR