Pengamat: Kebijakan Baru Elpiji 3 Kg Tak Jamin Beban Subsidi Berkurang
- Kebijakan pemerintah melarang penjualan elpiji 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer dan hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina mulai 1 Februari 2024, tidak menjamin beban subsidi elpiji pemerintah pasti berkurang.
"Jika kebijakan tersebut dimaksudkan agar penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran, maka seharusnya dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas atas siapa yang berhak atas elpiji bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi elpiji subsidi," kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (3/2/2025).
Sofyano menilai penetapan pengguna yang berhak atas elpiji 3 kg sebagaimana diatur dalam Perpres 104 Tahun 2007 khusus untuk rumah tangga dan usaha mikro, justru terbaca "abu-abu".
Ilustrasi LPG elpiji 3 kg. Cara mencari pangkalan elpiji 3 kg terdekat secara online. Cara cari pangkalan LPG 3 kg terdekat secara online.
Akhirnya pada penyaluran di tingkat bawah yakni pangkalan dan pengecer dipahami bahwa rumah tangga golongan apapun berhak membeli elpiji bersubsidi.
Di sisi lain, lanjut Sofyano, ketentuan pada Perpres 104 Tahun 2007 tentang Pengguna Usaha Mikro yang Boleh Menggunakan elpiji 3 kg, dalam pelaksanaan di lapangan lebih dipahami bahwa usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro pula.
"Oleh karenanya, hal utama yang harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 Tahun 2007 khususnya terkait siapa pengguna yang berhak dan juga pengawasannya di lapangan," ujar pengamat kebijakan energi ini.
Menurut Sofyano, persoalan utama yang dihadapi pemerintah terkait elpiji subsidi pada dasarnya bukanlah soal distribusi atau penyaluran, juga tidak pula terkait soal harga eceran.
Buat pemerintah adalah lebih kepada meningkatnya beban subsidi elpiji 3 kg serta yang berkaitan dengan meningkatnya kuota.
"Sulit mengatakan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa elpiji 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang terjadi selama ini. Karenanya, saya melihat bahwa pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi elpiji subsidi tidak menjamin bahwa besaran subsidi elpiji pasti akan berkurang karena dianggap penyaluran bisa tepat sasaran," kata Sofyano.
Distibusi liquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg di Kota Solo, Jawa Tengah.
Selain itu, ungkap Sofyano, pengangkatan pengecer sebagai pangkalan resmi elpiji subsidi belum tentu akan menarik perhatian pihak pengecer untuk berubah menjadi pangkalan elpiji.
Karena, dengan status sebagai pengecer mereka justru bisa mendapat margin lebih tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi elpiji.
"Sementara bagi masyarakat, lebih dominan yang enggan datang ke pangkalan untuk membeli elpiji. Mereka lebih nyaman membayar lebih ke pengecer tetapi dapat layanan sampai kompor mereka bisa menyala," katanya.
Meski begitu, Sofyano menilai pengalihan status pengecer menjadi pangkalan elpiji subsidi harus didukung penuh agar besaran subsidi bisa berkurang.
"Pengangkatan pengecer sebagai pangkalan semoga tidak malah membuat anggaran subsidi malah meningkat karena tidak ada yang bisa menjamin pangkalan tersebut akan menyalurkan elpiji 3 kg ke pihak yang tepat karena mereka juga tak paham siapa sesungguhnya yang berhak atas elpiji subsidi," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari 2025, pengecer gas elpiji atau LPG (Liquefied Petroleum Gas) bersubsidi ukuran 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan elpiji 3 kg Pertamina.
“Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” ucap Yuliot ketika ditemui di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Tag: #pengamat #kebijakan #baru #elpiji #jamin #beban #subsidi #berkurang