Pengecer Gas LPG 3 Kg Resmi Dihapus Hari Ini, Pertamina Ungkap Alasannya
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menginformasikan bahwa mulai 1 Februari, semua pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
“Pengecer akan kami jadikan pangkalan mulai 1 Februari,” ungkap Yuliot pada Jumat (31/1/2025) lalu.
Ia menjelaskan, “Kami sedang merapikan sistem agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, pengecer akan beralih menjadi pangkalan. Mereka harus terlebih dahulu mendapatkan nomor induk perusahaan secara resmi.”
Para pengecer LPG dapat mendaftar melalui One Single Submission (OSS) untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB), dan kemudian mengajukan permohonan untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi kepada Pertamina. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk mengubah status pengecer menjadi pangkalan, dengan target penghapusan pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025.
“Dengan menjadikan pengecer sebagai pangkalan, rantai distribusi mereka akan lebih singkat. Kami ingin menghindari lapisan tambahan yang tidak perlu,” jelas Yuliot, dikutip via Antara.
Yuliot menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah. Ia juga menyatakan bahwa perubahan status ini akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg, sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan distribusi dapat diminimalisir.
“Dengan demikian, kami berharap tidak akan terjadi oversupply atau penggunaan LPG yang tidak sesuai. Pengaturan distribusi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pertamina,” tambahnya.
Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah harga LPG 3 kg melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Selain itu, pencatatan distribusi LPG 3 kg akan lebih akurat, memungkinkan pemerintah untuk memahami kebutuhan masyarakat.
“Dengan pencatatan yang lebih baik, kami dapat menyesuaikan pasokan sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga tidak terjadi oversupply atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” ujar Yuliot.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa saat ini tidak ada kenaikan harga LPG kemasan tabung 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi mereka di seluruh Indonesia. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan bahwa harga LPG 3 kg bersubsidi tetap sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Jika ada laporan tentang harga LPG 3 kg yang tinggi, kemungkinan besar itu terjadi karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau dari pengecer. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi agar harganya sesuai HET,” tegas Heppy menanggapi isu kenaikan harga LPG di lapangan.
Heppy juga menjelaskan bahwa pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina dapat dikenali melalui papan nama atau spanduk yang menunjukkan status mereka sebagai pangkalan resmi dengan harga jual sesuai HET.
Tag: #pengecer #resmi #dihapus #hari #pertamina #ungkap #alasannya