Jangan Anggap Remeh! Dekan FPK Unair: Pagar Laut Ancam Terumbu Karang dan Nelayan
- Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK) Universitas Airlangga, Prof Muhammad Amin Alamsja mengungkapkan pandangannya, terkait pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten. Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu juga memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Hingga kini, polemik pagar laut di Tangerang masih menjadi buah bibir di masyarakat.
"Aksi memasang pagar laut HGB ini jelas bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Dalam perspektif kelautan, tindakan ini berpotensi merusak tatanan ekologis dan ekonomi masyarakat pesisir," ujar Prof Amin, Rabu (29/1).
Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Artinya, wilayah laut tidak dapat dimiliki secara pribadi atau perusahaan. Selain melanggar konstitusi, dengan adanya pagar laut juga berisiko merusak ekosistem perairan. Salah satunya mempercepat sedimentasi.
"Juga mengurangi carrying capacity wilayah perairan. Dampak jangka panjangnya yakni merusak nursery ground dari benih ikan dan mengancam habitat biota laut seperti terumbu karang dan padang lamun,” serunya.
Pakar Kelautan itu juga menyoroti dampak ekonomi yang dialami oleh masyarakat pesisir. Tidak dipungkiri bahwa sehari-hari, para nelayan menggantungkan mata pencaharian hidupnya pada sumber daya laut.
Dengan keterbatasan akses karena pagar laut, para nelayan harus memutar otak dan mencari wilayah baru. Tidak menutup kemungkinan akan lebih jauh dari rumah dan membutuhkan biaya operasional lebih besar.
“Kawasan pesisir yang menjadi sumber penghidupan nelayan tradisional bisa terdegradasi. Akibatnya, produktivitas perikanan menurun, dan mata pencaharian masyarakat terganggu,” tandas Prof Amin.
Tag: #jangan #anggap #remeh #dekan #unair #pagar #laut #ancam #terumbu #karang #nelayan