Ribuan Akomodasi Tak Berizin Bisa Dihapus dari OTA, Ini Penjelasan Kemenpar
Ribuan akomodasi tidak berizin terancam di-delist atau dihapus dari platform online travel agent (OTA atau agen perjalanan daring), berdasarkan rapat Kementerian Pariwisata dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (4/6/2026) lalu.
Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menuturkan, Kementerian Pariwisata mengembangkan formulir verifikasi bagi pelaku usaha akomodasi yang terdaftar pada OTA.
- Marak Akomodasi Ilegal, Pemerintah Keluarkan Aturan Wajib Izin Usaha 2026
- Seluruh Usaha Akomodasi di Indonesia Wajib Berizin Sebelum 31 Maret 2026
Lewat mekanisme tersebut, OTA bisa memperoleh status perizinan berusaha dan menampilkannya pada deskripsi listing di platform masing-masing.
Salah satu upaya yang dilakukan Kemenpar adalah verifikasi status perizinan usaha dan identifikasi lebih dari 1.600 listing pada OTA.
"Dan listing ini terbukti bahwa mereka tidak memiliki izin dan direncanakan akan dilakukan delisting mulai 1 Agustus 2026," tutur Widiyanti, dilansir dari akun YouTube TV internal DPR, TV Parlemen, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Jembatan Kaca yang Pecah di Banyumas Tak Penuhi Standar dan Belum Kantongi Izin Usaha
Kenapa akomodasi tak berizin terancam delisting di OTA?
Bertujuan menciptakan bisnis yang adil
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana (kiri) dan Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa (kanan) saat hadir dalam Rapat Kerja Kementerian Pariwisata bersama Komisi VII DPR RI terkait pembahasan program kerja Kementerian Pariwisata Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Kerja Komisi VII, Senayan, Jakarta (3/6/2026).
Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa menyampaikan, program tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2025 guna menciptakan bisnis yang adil, serta meningkatkan kenyamanan dan memastikan keselamatan wisatawan di Indonesia.
Akomodasi yang tertib terhadap izin, lanju tida, akan menguatkan pengawasan di lapangan terhadap para pemilik akomodasi.
"Ini bukan tujuannya untuk menyusahkan ataupun kemudian tidak berperikemanusiaan, tapi untuk meningkatkan competitiveness kita di sektor pariwisata," tutur Ni Luh.
Inisiatif tersebut, lanjut dia, adalah inisiatif yang berpihak kepada rakyat dan wisatawan. Sebab, hal tersebut berpengaruh terhadap citra pariwisata Indonesia di dunia dan bagaimana agar ekosistem pariwisata Indonesia semakin sehat.
Adapun dasar peraturan yang diperhatikan adalah Peraturan Presiden 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Permenpar Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Usaha, serta Peraturan Menteri Perdagangan yang menyatakan bahwa OTA tidak bisa memasarkan produk yang tidak berizin.
- Booking Hotel via Medsos Tidak Disarankan Menteri Pariwisata, Mengapa?
- Marak Booking Hotel via Medsos, Menpar Imbau Wisatawan Pesan Langsung
Delisting akomodasi tidak dilakukan mendadak
Ribuan akomodasi tidak berizin terancam di-delist atau dihapus dari platform online travel agent (OTA). Ini penjelasan Kementerian Pariwisata.
Ni Luh menuturkan bahwa delisting atau penghapusan akomodasi tak berizin tersebut tidak dilakukan tiba-tiba.
"Sejak tahun 2025 yang lalu kami sudah berdiskusi langsung, melakukan sosialisasi dengan seluruh pemilik ataupun pelaku usaha akomodasi, baik itu kami lakukan secara langsung melalui sosiasi atau juga kepada online travel agent," jelas dia.
Ni Luh melanjutkan bahwa pihaknya sudah melakukan perpanjangan waktu dari yang sebelumnya Maret 2026 lalu.
"Tadi disampaikan akan delisting pada 1 Agustus dengan daftar yang sudah kami sampaikan ke OTA sejak 1 Juni 2026. Dan OTA ini juga akan komunikasikan ke merchant mereka satu bulan sebelum di-delist, jadi tentu ini adalah komunikasi bertahap yang akan terus kami lakukan dengan teman-teman pelaku usaha," terang dia.
Tetap melakukan pendampingan
Ribuan akomodasi tidak berizin terancam di-delist atau dihapus dari platform online travel agent (OTA). Ini penjelasan Kementerian Pariwisata.
Ni Luh menyampaikan bahwa para pelaku usaha akomodasi tersebut sudah diberikan pendampingan sejak tahun 2025 lalu, sampai mereka bisa mengurus izin.
Kementerian Pariwisata sudah melakukan enam coaching clinic tahun ini, yang mana lanjutan dari tahun lalu, yang diikuti sekitar 1.500 orang.
Ada pula tutorial bagaimana mengurus izin tersebut sehingga pelaku usaha akomodasi bisa mengikuti proses dan benar-benar bisa mendapatkan izin.
Kementerian Pariwisata juga berkomunikasi dengan OTA serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
"Memang ini cukup challenging (menantang) karena jumlahnya cukup banyak dan kami bersyukur bahwa ini mendapat respons positif dari para pelaku usaha akomodasi karena terjadi peningkatan jumlah akomodasi yang akhirnya mengurus izin dan bahkan terbit izinnya," kata Ni Luh.
Sebagai informasi, berdasarkan data OSS per Rabu (20/5/2026), terdapat peningkatan 46,5 persen (penambahan 32.000 unit) terhadap jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), dibandingkan kondisi tahun lalu saat inisiatif tersebut dijalankan.
Baca juga: Curhat Pelaku Usaha Usai Tarif Mancing di TN Komodo Melambung
Tag: #ribuan #akomodasi #berizin #bisa #dihapus #dari #penjelasan #kemenpar