Pengelola Hotel, Restoran, dan Kafe di Indonesia Diminta Kelola Sampah Mandiri
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) kembali mengimbau pengelola hotel, restoran, dan kafe (horeka) untuk mengelola sampah secara mandiri.
"Kami sudah menyusun panduan pengelolaan sampah di Horeka dan juga nanti ada roadmap-nya ke depan," kata Pelaksana tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa ketika ditemui wartawan usai konferensi pers Rapat Koordinasi Nasional Pariwisata (Rakornas Pariwisata), Rabu (20/5/2026).
- 5 Hotel di Carita dengan Akses Langsung ke Pantai Pasir Putih, Cocok untuk Healing
- Anjuran Check-In Hotel Tanpa KTP, Bisa Ganti Pakai Apa? Ini Penjelasan PHRI
Hotel, restoran, dan kafe diimbau kelola sampah mandiri
Tidak terbatas pada hotel mewah
Secara khusus, Rizki menegaskan bahwa pengelolaan sampah secara mandiri tidak terbatas pada hotel mewah, tapi juga menyasar seluruh hotel berbintang tiga, empat, lima, bahkan hingga desa wisata.
Imbauan ini ditegaskan Kemenpar menyusul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Permen tersebut mengatur soal kewajiban produsen sektor industri manufaktur, ritel, hotel, restoran, dan kafe dalam melaksanakan kegiatan pengurangan sampah, termasuk kewajiban untuk menyusun dan melaksanakan pengurangan sampah melalui pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle).
Mengapa hotel dan restoran harus mengelola sampah mandiri?
Kondisi tumpukan sampah di TPA Suwung, Bali. Kementerian Pariwisata kembali mengimbau pengelola hotel, restoran, dan kafe (horeka) mengelola sampah secara mandiri. Apa tantangannya?
Belum lama ini, Gubernur Bali Wayan Koster meminta 1.980 hotel, restoran, kafe yang tercatat di Denpasar ikut mengelola sampah secara mandiri.
“Harus kelola sampah sendiri horeka, selama ini tidak dikelola sendiri ada yang ngangkut, nanti harus sendiri,” kata Koster, seperti dikutip Antara, Kamis (21/5/2026).
Pemerintah Provinsi Bali mengajak pelaku usaha horeka ikut terlibat dalam langkah menyelesaikan persoalan sampah jelang TPA Suwung ditutup total. Sebab, masalah sampah yang berkepanjangan akan berdampak pula pada usaha mereka.
Di samping menyelesaikan masalah sampah, pemerintah daerah juga sedang menggenjot pembangunan infrastruktur dan penyelesaian persoalan lain sehingga ketika semua berjalan baik maka sektor pariwisata dapat dijaga.
“Sampah ini harus kita tangani bersama, kalau masalah sampah ini bagus, kemacetan dikelola, tingkat hunian hotel naik, karyawan akan berlanjutan mendapatkan penghasilan, PHR Denpasar bisa meningkat, sedangkan kalau pariwisata terganggu wisatawan ini berkurang otomatis tingkat hunian hotel turun,” kata Koster.
- Unik, Pungut Sampah Bisa Dapat Tiket Wisata Gratis di Kota Ini
- Daftar 10 Hotel yang Bersejarah, Ada di Tengah Danau
Tantangan mengelola sampah mandiri
Sinkronisasi masih jadi kendala
Pelaksana tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa, saat ditemui wartawan usai konferensi pers Rapat Koordinasi Nasional Pariwisata (Rakornas Pariwisata), Rabu (20/5/2026).
Sistem pengelolaan sampah mandiri saat ini sudah berjalan di banyak hotel bintang tiga, empat, dan lima.
"Jadi kita sudah mengidentifikasi, sebenarnya hampir semua hotel, khususnya bintang lima dan empat itu sudah punya sistem pengelolaan sampah. Bintang tiga juga punya sistem pengelolaan sampah," kata Rizki.
Persoalan yang muncul adalah belum sinkronnya sejumlah regulasi, di mana pihak hotel merasa tanggung jawab pengelolaan telah dialihkan kepada pihak ketiga.
Namun, di sisi lain, hotel masih menjadi pihak yang ditagih atau dimintai pertanggungjawaban.
"Makanya kita kenapa mendampingi hotel dan restoran tersebut dari sekarang karena kan ada konsekuensi hukum yang memang kalau tidak tidak dilaksanakan oleh para pengusaha itu, mereka kena dampaknya ya. Nah ini kita mencoba untuk kemudian menjembatani," jelas Rizki.
Pemerintah saat ini masih mendiskusikan mekanisme pengakuan dan pengelolaan oleh pihak ketiga agar terdapat kejelasan tanggung jawab antara pengelola hotel, pihak ketiga, dan pemerintah daerah sebagai pengelola akhir di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Pendampingan kepada hotel dan restoran juga terus dilakukan agar para pelaku usaha memahami kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
"Jangan sampai terjadi bahwa mereka sudah mulai melakukan tiga dari lima syarat pengolahan sampah, misalnya, yang dua masih dalam proses, jangan sampai dianggap yang tiga ini tidak dilakukan," terang Rizki.
Rizki melanjutkan, komunikasi dan diskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup juga terus berjalan dan mendapat respons terbuka, khususnya dalam membahas isu pengelolaan sampah di sektor horeka, termasuk perhatian terhadap pengelolaan sampah di Bali yang kini menjadi sorotan internasional.
- Sampah Masih Jadi Masalah di Tempat Wisata, Ini Saran Pandawara
- Belajar dari Gang Hijau Srengseng: Menabung Sampah, Mendulang Rupiah
Tag: #pengelola #hotel #restoran #kafe #indonesia #diminta #kelola #sampah #mandiri