Malioboro Bakal Bebas Rokok, Awas Nekat Langsung Didenda!
- Kawasan Malioboro telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) penetapan Malioboro sebagai KTR ini diatur melalui beberapa peraturan.
Aturan yang mengatur Malioboro sebagai kawasan KTR seperti Keputusan Wali Kota (Kepwal) Yogyakarta Nomor 261 Tahun 2020.
Keputusan ini mempertegas status Malioboro sebagai salah satu area KTR di Kota Yogyakarta yang sebelumnya telah ditetapkan secara umum dalam Perda Nomor 2 tahun 2017.
Baca juga: Wajah-wajah Yogyakarta: dari Hiruk Pikuk Malioboro hingga Sunyi Masjid Jogokariyan
Pemerintah Kota Yogyakarta kali ini sedang dalam proses revisi Perda KTR yang ditargetkan selesai pada triwulan dua 2026 menyesuaikan ketentuan dalam PP Nomor 28 tahun 2024
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan adanya aturan baru soal KTR yakni PP Nomor 28 tahun 2024 ini berdampak pada tata cara penindakan yang nantinya dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta.
Octo mencontohkan pada aturan lama Satpol PP Kota Yogyakarta memberikan sanksi denda melalui pengadilan, namun dengan aturan baru denda dapat dilakukan di tempat tanpa sidang.
“Kalau dulu peringatan dan ada sanksi yustisi berupa benda dan harus menggunakan proses persidangan. Maka kemudian perda terbaru kita dorong agar nanti denda administratif langsung. Denda di tempat,” ujar Octo saat dihubungi, Selasa (12/5/2026).
Ia menyampaikan untuk teknis denda di tempat saat ini masih menunggu revisi Perda KTR yang masih dalam proses revisi.
Baca juga: Yogyakarta Perkuat Branding sebagai Kota Festival, Event Jadi Daya Tarik Wisatawan
“Mekanismenya seperti apa tentu kami bersama-sama, mendapatkan kesepakatan dengan legislatif pembahasan perda KTR,” kata dia.
Namun Octo tidak menutup kemungkinan denda di tempat dapat dilakukan tanpa menunggu proses revisi perda selesai dengan catatan Satpol PP Kota Yogyakarta diizinkan melakukannya.
“Meskipun menunggu sebenarnya jika nanti kita diizinkan kita siap melakukan sidang di tempat bersama dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta,” ujar dia.
Kendala penegakan larangan merokok di Malioboro
Dalam penegakan Perda KTR ini Satpol PP bukan tanpa kendala. Menurut dia ada beberapa kendala yang harus dihadapi oleh Satpol PP dalam penegakan perda selama ini.
Pertama adalah pengunjung Malioboro yang mayoritas dari luar Kota Yogyakarta bahkan dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang bergantian keluar masuk.
Ditambah Satpol PP Kota Yogyakarta maupun Pemkot Yogyakarta tak bisa sembarangan memasang rambu-rambu atau papan pengumuman larangan merokok di Malioboro.
Ilustrasi Malioboro, Yogyakarta. Khusus untuk Jalan Malioboro, kepolisian akan mulai melakukan sterilisasi kendaraan pukul 18.00 WIB saat malam tahun baru.
Mengingat kawasan Malioboro merupakan sumbu filosofi sehingga tak bisa memasang papan pengumuman secara sembarangan.
“Kesulitan kita memasang banyak informasi terkait dengan larangan merokok di Malioboro ataupun jual beli di Malioboro, yang ini terkait dengan penataan sumbu filosofi tidak bisa sembarangan membuat sign-sign yang mencolok,” jelas dia.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan penguatan regulasi menjadi salah satu langkah utama yang saat ini dipercepat Pemkot Yogyakarta.
Baca juga: 5 Wisata Susur Sungai di Yogyakarta yang Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok ditargetkan selesai pada triwulan dua tahun 2026 guna menyesuaikan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
“Sekarang ini proses untuk pansus dan pembahasan di DPR untuk Perda yang baru tentang KTR sudah berjalan dan ditargetkan di triwulan dua tahun ini harus selesai. Tentu lebih cepat lebih baik,” ujar Hasto.
Menurutnya, revisi perda tersebut nantinya akan mengatur lebih ketat terkait pemasangan iklan rokok, terutama di sekitar sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan ruang publik lainnya.
Malioboro ditutup saat malam tahun baru nampak wisatawan tumpah ruah ke Jalan malioboro
Dengan karakter Kota Yogyakarta yang padat, pembatasan jarak 200 hingga 300 meter dinilai sudah cukup efektif untuk menekan keberadaan reklame rokok.
Selain regulasi, Pemkot Yogyakarta juga memperkuat implementasi KTR melalui penertiban kawasan Malioboro sebagai pilot project kawasan bebas rokok.
Kawasan sumbu filosofi mulai dari Tugu hingga Krapyak diproyeksikan menjadi kawasan publik yang benar-benar bebas aktivitas merokok.
Baca juga: Rekomendasi Kebun Binatang di Yogyakarta untuk Keluarga, Bisa Beri Makan Satwa
“Kita berusaha untuk Malioboro itu kita tertibkan betul. Ini spirit kami untuk memulai dengan ketegasan di sumbu filosofi ini untuk menjadi kawasan pertama untuk Kawasan Tanpa Rokok,” ungkap Hasto.
Dalam revisi perda baru nantinya juga akan dimasukkan sanksi administratif agar penindakan terhadap pelanggaran KTR dapat dilakukan lebih cepat. “Begitu merokok langsung didenda, tidak perlu palunya di pengadilan,” tegasnya.
Tag: #malioboro #bakal #bebas #rokok #awas #nekat #langsung #didenda