Negara yang Larang Vape: Singapura sampai Thailand Denda hingga Rp 25 Juta
Pemerintah Vietnam memutuskan untuk melarang penggunaan, penjualan, impor, dan produksi rokok elektrik (vape) serta produk tembakau yang dipanaskan mulai 2025.
Kebijakan ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda, di tengah meningkatnya penggunaan vape.
Kebijakan tersebut dilaporkan oleh Vietnam News, yang menyebut larangan ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi turis dan warga negara asing.
Wisatawan yang kedapatan membawa atau menggunakan perangkat vape di wilayah Vietnam berisiko dikenai sanksi sesuai aturan.
Menurut laporan yang sama, pelanggar yang membawa atau menggunakan vape dapat dikenai denda hingga sekitar 2 juta dong Vietnam (VND) atau setara Rp 1,2 juta.
Sementara itu, pelanggaran terkait impor, distribusi, atau penjualan ilegal rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan dapat dikenai sanksi lebih berat, mulai dari denda besar hingga ancaman pidana, tergantung tingkat pelanggaran.
Negara lain yang juga melarang vape, dendanya besar
Larangan vape tidak hanya berlaku di Vietnam. Beberapa negara lain juga menerapkan aturan tegas, bahkan dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat:
1. Thailand
Thailand sejak lama menegakkan larangan terhadap rokok elektronik (e-cigarette). Vape sepenuhnya ilegal di negara tersebut.
Larangan ini mencakup impor, penjualan, pembelian, kepemilikan, dan penggunaan, termasuk bagi wisatawan.
Pelanggar dapat dikenai sanksi berat, mulai dari denda hingga 30.000 baht (sekitar Rp 13 juta), hukuman penjara hingga 10 tahun, serta penyitaan barang.
2. Singapura
Singapura memiliki larangan lengkap terhadap vape, termasuk bagi turis yang membawa atau menggunakannya.
Pelanggar bisa dikenai denda tinggi hingga SGD2.000 (sekitar Rp 25 juta) atau hukuman lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. India
Di India, vape dilarang secara total berdasarkan undang-undang yang diberlakukan pada 2019.
Larangan tersebut mencakup produksi, penjualan, hingga penyimpanan rokok elektronik. Bagi wisatawan, pelanggaran aturan ini dapat berujung sanksi berat.
Pada pelanggaran pertama, pelaku terancam hukuman penjara hingga satu tahun dan/atau denda maksimal 100.000 rupee (sekitar Rp 19 juta).
Sementara itu, pelanggaran berulang dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun dan/atau denda hingga 500.000 rupee (sekitar Rp 94 juta).
4. Hong Kong dan Taiwan
Hong Kong dan Taiwan menerapkan larangan ketat terhadap rokok elektronik (vape), termasuk bagi wisatawan asing.
Di Hong Kong, impor, penjualan, dan pembuatan vape telah dilarang sejak April 2022.
Pelanggaran berat dapat dikenai denda hingga sekitar Rp 4 miliar serta hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Pemerintah setempat juga tengah memperluas larangan penggunaan vape secara menyeluruh, termasuk di area dalam ruangan.
Sementara itu, Taiwan melarang total produksi, impor, penjualan, dan penggunaan vape sejak Maret 2023.
Turis yang kedapatan menggunakan vape dapat dikenai denda sekitar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.
Namun, wisatawan yang membawa vape berisiko didenda jauh lebih besar, bahkan hingga sekitar R p2,5 miliar.
Selain larangan penuh, beberapa negara lain seperti Australia membatasi vape, sehingga kepemilikan tanpa izin juga dapat berujung pada denda besar atau ancaman penjara.
Tag: #negara #yang #larang #vape #singapura #sampai #thailand #denda #hingga #juta