Trump Tangguhkan Proses Visa Imigran dari 75 Negara, Tetangga Indonesia Kena
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menangguhkan pemrosesan visa imigran dari 75 negara mulai Rabu (21/1/2026) tanpa batas waktu.
Dilansir dari BBC, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengatakan kebijakan tersebut diambil karena pemerintah ingin mengakhiri penyalahgunaan sistem tersebut, oleh pihak yang ingin mengambil kekayaan dari rakyat Amerika.
"Departemen Luar Negeri akan menggunakan wewenang yang telah lama dimilikinya untuk menyatakan calon imigran yang akan menjadi beban publik bagi Amerika Serikat, dan mengeksploitasi kemurahan hati rakyat Amerika sebagai tidak memenuhi syarat," kata Tommy Pigott, Wakil Juru Bicara Utama Departemen Luar Negeri AS, dikutip dari BBC, Kamis (15/1/2026).
Lebih lanjut disampaikan, pemrosesan visa imigran ini akan dihentikan sambil dilakukan evaluasi prosedur.
Tujuanya, kata Tommy, untuk mencegah masuknya warga negara asing yang akan mengambil tunjangan kesejahteraan dan fasilitas umum di Amerika.
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat juga telah menginstruksikan kepada petugas konsuler untuk menghentikan permohonan visa imigran dari negara-negara yang terdampak.
Namun, penangguhan ini tidak berlaku untuk visa non-imigran, visa turis sementara, atau visa bisnis.
Dalam beberapa bulan terakhir, Departemen Luar Negeri telah meningkatkan pembatasan migrasi dari negara-negara yang dianggap Trump sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.
Beberapa negara yang dimaksud, termasuk Rusia, Iran, dan Afghanistan, serta beberapa negara di Afrika.
Negara mana saja yang terdampak?
Setidaknya ada 75 negara yang terdampak kebijakan penangguhan visa imigran oleh Amerika Serikat. Negara tetangga Indonesia yaitu Kamboja, Thailand, dan Myanmar terdampak kebijakan tersebut.
Selain Kamboja dan Myanmar, siapa saja?
- Afghanistan
- Albania
- Algeria
- Antigua and Barbuda
- Armenia
- Azerbaijan
- Bahamas
- Bangladesh
- Barbados
- Belarus
- Belize
- Bhutan
- Bosnia and Herzegovina
- Brazil
- Cambodia
- Cameroon
- Cape Verde
- Colombia
- Ivory Coast
- Cuba
- Democratic Republic of the Congo
- Dominica
- Egypt
- Eritrea
- Ethiopia
- Fiji
- Gambia
- Georgia
- Ghana
- Grenada
- Guatemala
- Guinea
- Haiti
- Iran
- Iraq
- Jamaica
- Jordan
- Kazakhstan
- Kosovo
- Kuwait
- Kyrgyzstan
- Laos
- Lebanon
- Liberia
- Libya
- Macedonia
- Moldova
- Mongolia
- Montenegro
- Morocco
- Myanmar
- Nepal
- Nicaragua
- Nigeria
- Pakistan
- Republic of the Congo
- Russia
- Rwanda
- Saint Kitts and Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent and the Grenadines
- Senegal
- Sierra Leone
- Somalia
- South Sudan
- Sudan
- Syria
- Tanzania
- Thailand
- Togo
- Tunisia
- Uganda
- Uruguay
- Uzbekistan
- Yemen
Apa yang berubah setelah kebijakan tersebut?
Menambahkan dari Aljazera, perubahan kebijakan ini nantinya akan berpengaruh kepada orang-orang yang akan pindah ke Amerika Serikat secara permanen.
Namun, hal ini tidak berlaku untuk visa turis atau pemegang visa jangka pendek.
Menurut Departemen Luar Negeri, warga negara dari negara-negara yang terdampak masih dapat mengajukan permohonan visa imigran, tetapi tidak ada visa imigran yang akan disetujui atau dikeluarkan selama penangguhan berlaku.
Sebab, Pemerintah AS belum mengindikasikan tenggat waktu kapan penangguhan tersebut akan dicabut.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk warga negara ganda yang mengajukan permohonan menggunakan paspor yang sah dari negara yang tidak termasuk dalam daftar negara yang ditangguhkan.
Menambahkan dari CNBC, kebijakan ini akan tetap berlaku sampai Amerika Serikat bisa memastikan bahwa imigran baru tidak akan mengambil kekayaan dari rakyat Amerika.
Direktur Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS Joseph Edlow, dalam sebuah unggahan di X pada bulan November, mengatakan bahwa ia telah mengarahkan pemeriksaan ulang skala penuh dan ketat terhadap setiap "Kartu Hijau".
Arahan ini ditujukan untuk setiap warga negara asing, dari setiap negara yang menjadi perhatian.
Sebagai informasi, pemegang visa imigran yang diberikan kartu penduduk tetap, yang biasa dikenal sebagai “Kartu Hijau,” berhak atas beberapa jenis bantuan publik.
Tetapi, ada masa tunggu lima tahun setelah memperoleh status tersebut untuk menerima beberapa manfaat.
Termasuk manfaat Medicaid, Medicare, dan SNAP, yang sebelumnya dikenal sebagai program kupon makanan.
Departemen Luar Negeri pada Senin (12/1/2026) mengumumkan telah mencabut lebih dari 100.000 visa pada tahun 2025.
Termasuk dalam hal ini visa turis yang melampaui masa berlaku visa mereka, serta sekitar 8.000 pemegang visa pelajar.
Juga, sebanyak 2.500 pemegang visa pekerja khusus karena pelanggaran pidana, mulai dari mengemudi dalam keadaan mabuk hingga pencurian.
Tag: #trump #tangguhkan #proses #visa #imigran #dari #negara #tetangga #indonesia #kena