Libur Akhir Tahun, Ganjil Genap Puncak Bogor Ditiadakan hingga 2 Januari
- Kepolisian meniadakan kebijakan ganjil genap di Jalur Wisata Puncak selama pelaksanaan Operasi Lilin Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Peniadaan ganjil genap berlaku sejak 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026 untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena Operasi Lilin merupakan operasi kemanusiaan yang mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk kebijakan ganjil genap ditiadakan selama Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru karena ini operasi kemanusiaan, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas utama,” kata Rizky saat ditemui di Pospol Hoegeng, Simpang Gadog, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, peniadaan ganjil genap dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, baik wisatawan yang menuju kawasan Puncak maupun warga yang melakukan perjalanan ibadah Natal.
"Selama Operasi Lilin berlangsung hingga 2 Januari 2026, ganjil genap kami tiadakan,” ujar Rizky.
Meski demikian, kepolisian membuka kemungkinan perpanjangan kebijakan tersebut. Menurut Rizky, peniadaan ganjil genap dapat diperpanjang hingga 3 atau 4 Januari 2026, menyesuaikan dengan kondisi arus lalu lintas di lapangan.
“Tidak menutup kemungkinan kebijakan ini diperpanjang, melihat situasi arus kendaraan setelah libur Tahun Baru,” ucap dia.
Rizky menambahkan, meski ganjil genap ditiadakan, polisi tetap menerapkan rekayasa buka tutup dengan sistem satu arah atau one way secara situasional. Hal ini untuk mengurai kepadatan kendaraan di Jalur Puncak selama libur Natal dan Tahun Baru.
Tag: #libur #akhir #tahun #ganjil #genap #puncak #bogor #ditiadakan #hingga #januari