



Pasca-Tragedi Juliana, Kemenpar Minta Audit Operator dan Pemandu Wisata Ekstrem
- Kementerian Pariwisata (Kemenpar) meminta agar pelaku industri dan pengelola destinasi wisata ekstrem melakukan sejumlah hal pasca-musibah yang menimpa turis Brasil, Juliana Marins (26) saat mendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku industri dan pengelola destinasi wisata ekstrem diminta untuk melakukan pengawasan dan audit mendalam terhadap semua operator serta pemandu di destinasi ekstrem. Hal itu untuk memastikan mereka memiliki sertifikasi sesuai yang disyaratkan otoritas terkait.
"Pelatihan ulang wajib untuk pemandu dan porter yang mencakup teknik keselamatan, evakuasi darurat, dan komunikasi krisis," ujar Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam keterangan pers.
Kementerian Pariwisata, lanjut Widiyanti, terus melakukan kerja sama lintas Kementerian/Lembaga (Kementerian Kehutanan, Basarnas, TNI/Polri, BPBD, Balai TN, dan Dinas Pariwisata Daerah) untuk memastikan SOP berjalan efektif di lapangan.
Kemudian, Kemenpar juga menekankan pentingnya edukasi publik bagi wisatawan, khususnya turis mancanegara, mengenai pentingnya menggunakan operator resmi, kelengkapan peralatan keselamatan, dan informasi risiko sebelum melakukan aktivitas ekstrem.
Kemenpar juga menegaskan kembali kewajiban mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian Ekstrem.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga Juliana Marins atas kehilangan tragis ini. Insiden ini mengingatkan kita bahwa setiap destinasi wisata ekstrem mengandung risiko serius,” kata Widiyanti.
Kementerian Pariwisata mengapresiasi kerja keras dan keterlibatan berbagai pihak, terutama Tim Basarnas, Taman Nasional Gunung Rinjani, dan para relawan.
Widiyanti menegaskan kembali kewajiban bagi semua pihak untuk mematuhi SOP pendakian ekstrem, terutama di Gunung Rinjani, yang telah diatur dalam SK Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani Nomor 19 Tahun 2022.
“Kami ingin menegaskan kewajiban ketat untuk mematuhi SOP yang telah diatur. Kepatuhan terhadap prosedur ini bukan sekadar formalitas, namun menjadi benteng utama dalam meminimalkan insiden fatal,” ujar Menteri Pariwisata.
Sebelumnya, Juliana saat itu terjatuh saat mendaki di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani pada Sabtu (21/6/2025).
Setelah upaya pencarian selama empat hari, jenazah Juliana ditemukan di kedalaman sekitar 600 meter pada Selasa (24/6/2025) dan baru dapat dievakuasi pada Rabu (25/6/2025) karena medan ekstrem dan cuaca buruk.
Kemenpar juga mengajak masyarakat dan wisatawan yang sedang menikmati liburan sekolah untuk memastikan telah memilih operator resmi dan pemandu bersertifikat sebelum melakukan aktivitas ekstrem.
Kemudian, turis juga diharapkan mematuhi semua protokol keselamatan dan tidak melakukan kegiatan di luar jalur resmi.
"Laporkan segera jika menemukan pelanggaran SOP di lapangan melalui nomor WhatsApp 0811‑895‑6767," tambah Widiyanti.
Kementerian Pariwisata menegaskan bahwa keselamatan wisatawan adalah tanggung jawab bersama. Tragedi Juliana diharapkan menjadi momentum untuk menegakkan SOP panduan wisata ekstrem secara nyata dan menyeluruh untuk mencegah peristiwa serupa terulang di masa mendatang.
Tag: #pasca #tragedi #juliana #kemenpar #minta #audit #operator #pemandu #wisata #ekstrem