



Jangan Bercanda tentang Bom Saat Naik Pesawat, Awas Bisa Dipenjara
- Dalam dunia penerbangan, keselamatan dan keamanan penumpang adalah prioritas utama.
Salah satu ancaman serius yang sangat dilarang untuk dijadikan bahan lelucon adalah ancaman bom.
Pemerintah pun mengingatkan masyarakat melalui kampanye edukatif bahwa bom bukan candaan.
Kampanye ini bisa ditemukan di bandara-bandara Indonesia yang melarang penumpang untuk menjadikan ancaman bom sebagai bahan candaan atau lelucon.
Peringatan tentang "Bom Bukan Candaan!!!” ini Kompas.com temukan di Bandara Abdul Rachman Saleh, Malang, 23 Mei 2025.
Bercanda tentang bom di pesawat bisa dipenjara
Menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara maupun di pesawat udara merupakan tindakan pidana.
Larangan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 437.
Berdasarkan Pasal 437 UU No. 1 Tahun 2009, berikut adalah bentuk-bentuk pelanggaran dan sanksinya:
Menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun.
Jika informasi palsu tersebut mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, pelaku dipidana paling lama 8 tahun.
Jika mengakibatkan kematian seseorang, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.
Mengapa candaan bom di pesawat ditanggapi serius?
Ancaman atau candaan tentang bom bukan hanya menyebabkan kepanikan, tetapi juga dapat mengganggu jadwal penerbangan, memicu evakuasi darurat, serta melibatkan aparat keamanan secara besar-besaran.
Hal ini juga berdampak pada kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang dan kru pesawat.
Kampanye “Bom Bukan Candaan!!!” bertujuan mengedukasi masyarakat bahwa gurauan terkait bom, meskipun tanpa niat jahat, tetap dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan keselamatan publik.
Jangan pernah bercanda tentang bom di bandara atau di dalam pesawat. Keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab bersama.
Tag: #jangan #bercanda #tentang #saat #naik #pesawat #awas #bisa #dipenjara