Konter Pemeriksa Imigrasi Dilengkapi Kode QR Khusus, Masyarakat Bisa Lapor
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kini memasang QR code (kode QR) khusus di konter pemeriksaan imigrasi bandara dan pelabuhan internasional utama. Tujuannya untuk menyampaikan pengaduan masyarakat.
Pengaduan yang masuk dari QR code ini akan langsung diterima dan ditindaklanjuti oleh tim dari Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ditjen Imigrasi.
"Apabila penumpang di bandara maupun pelabuhan melihat ada indikasi pelanggaran dalam proses pemeriksaan Imigrasi oleh petugas, atau mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, silakan sampaikan pengaduan melalui QR code yang tertera di konter pemeriksaan Imigrasi. Tim kami akan melakukan pengecekan berdasarkan laporan tersebut," ujar Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam lewat siaran resmi, Selasa (04/02/2025).
Meskipun demikian, kata Godam, aduan harus disampaikan dengan bertanggung jawab.
Artinya, pemohon pengaduan dapat membuktikan bahwa dirinya berada di area kedatangan atau keberangkatan pada tanggal dan waktu tersebut, apabila dimintai keterangan.
Daftar negara bebas visa bagi paspor Indonesia.
"Imigrasi tentu berusaha sebaik-baiknya untuk semakin transparan dan akuntabel dalam melayani masyarakat. Namun, kami juga harus adil dalam mengelola pengaduan," katanya.
Jangan sampai, sambungnya, fasilitas QR Code pengaduan masyarakat ini disalahgunakan oleh pihak-pihak yang sengaja ingin mencederai nama baik seseorang yang bertugas di tempat pemeriksaan Imigrasi.
Guna meningkatkan transparansi dan integritas layanan Imigrasi di perlintasan, Ditjen Imigrasi juga mengawasi area konter pemeriksaan paspor dengan kamera CCTV.
Selain itu, di atas setiap konter dipasangkan peringatan untuk tidak memberikan tip (no tipping) dalam tiga bahasa yakni Bahasa Inggris, Bahasa Arab, dan Bahasa Mandarin.
Plt Dirjen Imigrasi juga mengarahkan agar penumpang yang melewati area pemeriksaan Imigrasi untuk menggunakan autogate.
"Autogate bisa digunakan oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang menggunakan e-visa. Fasilitas tersebut memberikan pengalaman pemeriksaan Imigrasi yang lebih cepat dan nyaman, hanya 15-20 detik per perlintasan," pungkas Godam.
View this post on Instagram
Tag: #konter #pemeriksa #imigrasi #dilengkapi #kode #khusus #masyarakat #bisa #lapor