May Day, Masalah Lama Buruh Belum Tuntas: Status Kerja hingga JKP Masih Jadi Sorotan
Di tengah berbagai wacana peningkatan kesejahteraan buruh, persoalan mendasar ketenagakerjaan di Indonesia dinilai masih belum terselesaikan.
Mulai dari ketidakpastian status kerja hingga efektivitas jaminan sosial, sejumlah isu lama terus berulang setiap peringatan Hari Buruh.
Guru Besar Universitas Airlangga, Rahma Gafmi, menilai persoalan ketenagakerjaan saat ini tidak hanya berkaitan dengan besaran upah, tetapi juga menyangkut kepastian kerja dan perlindungan sosial yang memadai.
“Masalah utama buruh bukan hanya soal upah, tetapi juga kepastian status kerja dan jaminan ketika kehilangan pekerjaan. Ini yang masih menjadi pekerjaan rumah besar,” ujarnya kepada Kompas.com pada Jumat (1/5/2026).
Baca juga: Buruh Berpendidikan: Setelah Dapat Kerja, Masih Cari Kerja
Salah satu isu yang terus menjadi sorotan adalah praktik outsourcing dan sistem kontrak berkepanjangan.
Skema kerja ini dinilai membuat buruh sulit merencanakan masa depan, termasuk dalam mengakses pembiayaan seperti kredit pemilikan rumah (KPR), serta tidak memiliki kepastian pesangon.
Selain itu, kenaikan upah minimum yang selama ini dilakukan pemerintah kerap dinilai belum sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan buruh.
Hal ini karena kenaikan tersebut sering tergerus oleh inflasi, terutama pada harga pangan dan energi. “Kesejahteraan itu bukan hanya soal angka gaji naik, tetapi juga soal daya beli yang terjaga. Kalau inflasi tinggi, kenaikan upah bisa tidak terasa,” kata Rahma.
Di tengah meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), efektivitas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga menjadi perhatian.
Program ini diharapkan mampu menjadi bantalan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, baik melalui bantuan tunai, pelatihan, maupun akses ke peluang kerja baru.
Namun, implementasi JKP dinilai masih perlu diperkuat agar benar-benar mampu membantu pekerja beradaptasi, termasuk dalam meningkatkan keterampilan (upskilling) atau memulai usaha baru.
Persoalan lain juga muncul dari berkembangnya ekonomi digital, khususnya bagi pekerja di sektor gig economy seperti pengemudi ojek online.
Status mereka yang disebut sebagai mitra namun memiliki karakteristik seperti pekerja formal menimbulkan ketidakjelasan dalam perlindungan ketenagakerjaan.
Sejumlah buruh duduk saat mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam May Day 2026 para buruh menuntut adanya pengesahan RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, hingga kekhawatiran terhadap dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Aturan Baru Outsourcing Berlaku, Pemerintah Batasi Hanya 6 Jenis Pekerjaan
Menurut Rahma, kondisi ini membutuhkan kejelasan regulasi agar hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan dapat berjalan seimbang.
Di sisi lain, keseimbangan hubungan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan buruh dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.
Pemerintah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang adil dan adaptif terhadap kondisi ekonomi.
Pengusaha juga dituntut untuk mematuhi aturan dan memberikan hak pekerja secara layak, sementara buruh diharapkan memahami dinamika ekonomi yang memengaruhi keberlangsungan usaha. “Keseimbangan ini penting. Kalau salah satu terlalu terbebani, dampaknya bisa ke penutupan usaha atau meningkatnya PHK,” ujar Rahma.
Baca juga: Hari Buruh dan Kedaulatan Ketenagakerjaan yang Tergerus
Tag: #masalah #lama #buruh #belum #tuntas #status #kerja #hingga #masih #jadi #sorotan