Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Divonis 3 Tahun, Rebecca Klopper Hormati Putusan Pengadilan
Rebecca Klopper dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023). 
10:07
19 Januari 2024

Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Divonis 3 Tahun, Rebecca Klopper Hormati Putusan Pengadilan

Artis Rebecca Klopper menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa BF atau Bayu Firlen.

Dimana Bayu Firlen terdakwa kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Menurut Rebecca Klopper, majelis hakim telah menjatuhkan vonis yang tepat terhadap Bayu Firlen. Sehingga Rebecca Klopper ingin menghormati putusan tersebut.

“Intinya semua sudah diwakilkan Bang Sandy, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,” kata Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Lebih dari itu Rebecca Klopper bersyukur pelaku penyebar video syurnya itu sudah mendapatkan balasan atas perbuatan yang dilakukan olehnya. 

“Makanya aku juga berterima kasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer dan pengadilan semua, terima kasih banyak,” ujar Becca biasa disapa.

Sebagai informasi, Rebecca Klopper melaporkan akun X @gegekmugem ke Bareskrim Polri terkait penyebaran video syur mirip dirinya pada 22 Mei 2023.

Dalam laporan tersebut polisi mengamankan BF di kawasan Riau.

BF diduga sosok penyebar video syur mirip Rebecca Klopper dan pengelola akun X @dedekkugem.

Editor: Anita K Wardhani

Tag:  #pelaku #penyebar #video #syur #mirip #dirinya #divonis #tahun #rebecca #klopper #hormati #putusan #pengadilan

KOMENTAR