Tamara Tyasmara Plong Majelis Hakim Vonis 20 Tahun Penjara ke Yudha Arfandi
Tamara Tyasmara menerima keputusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Yudha Arfandi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Dante, anaknya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 November 2024. 
17:14
4 November 2024

Tamara Tyasmara Plong Majelis Hakim Vonis 20 Tahun Penjara ke Yudha Arfandi

- Tamara Tyasmara menerima keputusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Yudha Arfandi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Dante, anaknya.

Menurutnya, hukuman apapun itu tidak akan bisa mengembalikan nyawa putranya yang meninggal karena ditenggelamkan ke air kolam renang oleh Yudha Arfandi yang tak lain adalah kekasih Tamara Tyasmara.

"Sebenarnya dengan hukuman apapun itu semua nggak bisa kembalikan nyawanya Dante kan sebenarnya," kata Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

Meski begitu, Tamara menilai hukuman 20 tahun penjara memang tak sebanding apa yang dirasakannya.

"Ya dengan hukuman 20 tahun, gimana ya, sebenarnya dengan 20 tahun itu tidak sebanding sama yang aku rasakan," ujar Tamara Tyasmara.


Tamara juga menanggapi banding yang diajukan Yudha Arfandi. Yudha Arfandi mengajukan banding setelah Majelis Hakim memutuskan menghukum 20 tahun penjara.

"Ya udah sekarang kita terima dulu apa maunya dia untuk banding oke gapapa kalau dia mau banding, mungkin dia nggak pernah merasakan hancurnya jadi aku seperti apa," pungkasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim memvonis Yudha Arfandi hukuman penjara 20 tahun berdasarkan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Namun hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu hukuman mati.

Tamara Tyasmara di PN Jakarta Timur _ Tamara Tyasmara ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).

 

-

Editor: Choirul Arifin

Tag:  #tamara #tyasmara #plong #majelis #hakim #vonis #tahun #penjara #yudha #arfandi

KOMENTAR