Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Bisa dari HP
- Masyarakat kini dapat mengecek sertifikat tanah secara online (daring) hanya melalui ponsel (HP).
Ini seiring dengan upaya digitalisasi layanan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Layanan ini memungkinkan masyarakat memperoleh informasi awal terkait data pertanahan tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan, sehingga lebih praktis dan efisien.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi ATR/BPN, yakni Sentuh Tanahku.
Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya mengatakan, pemanfaatan layanan digital merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik di sektor pertanahan.
Baca juga: Berapa Biaya Pecah Sertifikat Tanah?
Virgo berpendapat, kemudahan akses informasi melalui aplikasi diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memastikan data awal sertifikat tanah secara mandiri.
“Digitalisasi layanan pertanahan menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi,” ujar Virgo dikutip Kompas.com, Jumat (27/3/2026).
Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat Sentuh Tanahku
Cek sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku menggunakan fitur cari bidang. Namun fitur ini juga terbagi menjadi dua, untuk sertifikat analog (fisik) dan sertifikat elektronik.
1. Cek Sertifikat Tanah Analog
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku
- Registrasi akun menggunakan alamat e-mail Masuk dengan akun yang sudah terfaftar
- Pilih layanan "Cari Bidang"
- Pilih menu "Sertifikat Analog"
- Masukkan data jenis hak atas tanah, lokasi kantor pertanahan, desa atau kelurahan, dan nomor hak sertifikat
- Klik "Cari Bidang Tanah"
Setelah itu, aplikasi akan secara otomatis menampilkan lokasi peta bidang tanah. Kendati demikian tidak mencantumkan data luas maupun nama pemiliknya.
2. Cek Sertifikat Tanah Elektronik
Kemudian, bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah elektronik, berikut cara mengeceknya:
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku
- Registrasi akun menggunakan alamat e-mail
- Masuk dengan akun yang sudah terfaftar
- Pilih layanan "Cari Bidang"
- Pilih menu "Sertifikat Elektronik"
- Masukkan 14 digit Nomor Induk Bidang Elektronik (NIBEL)
- Klik "Cari Bidang Tanah"
Baca juga: Mengapa Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tak Bisa Ditunda?
Setelah itu, aplikasi akan secara otomatis menampilkan lokasi peta bidang tanah. Kendati demikian tidak tercantum data luas maupun nama pemiliknya.
Namun terdapat cara lain untuk mengecek sertifikat tanah elektronik yang bisa menyajikan data lebih lengkap, berikut langkah-langkahnya:
- Login ke aplikasi menggunakan akun yang telah teregistrasi
- Pilih menu "Sertipikatku"
- Pilih sertifikat hak atas tanah yang kamu miliki
- Pilih "Lihat Sertipikatku"
- Dokumen sertifikat tanah elektronik terlihat di layar smartphone.