Gugatan Praperadilan Berkait Penetapan Tersangka Siskaeee Ditolak Hakim
Selebgram Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024) malam setelah ditangkap dalam kasus film porno di sebuah apartemen di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. 
17:21
27 Pebruari 2024

Gugatan Praperadilan Berkait Penetapan Tersangka Siskaeee Ditolak Hakim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Fransiska Candra Novitasari alias Sikskaeee. 

Dalam sidang putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua permohonan dari pihak Siskaeee terkait status tersangka pornografi.

Siskaeee disebut terlibat produksi film porno rumah produksi ilegal di Jakarta Selatan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim saat sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Putusan praperadilan tersebut kemudian ditanggapi oleh kuasa hukum pemilik nama lengkap Fransiska Candra Novitasari.

"Putusan ini kami sangat menghormatinya," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, Selasa (27/2/2024).

Dengan demikian, Tofan siap untuk terus mendampingi kliennya itu hingga disidangkan.

"Kami akan memfollow up surat-surat yang diajukan ke Polda Metro Jaya dan akan mendampingi Siskaeee ketika berkasnya sudah lengkap dan siap sidang di PN Jaksel," kata Tofan Agung Ginting.

"Kami juga akan mengumpulkan bukti-bukti buat sidangnya juga," tandasnya.

Diketahui jika Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan tersebut atas status tersangka dalam kasus pemeran di film syur Keramat Tunggak.

Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yamg teregister dengan nomor 7/Pid Pra/2024/PN_JKTSEL pada Senin (15/1/2024).

Editor: Willem Jonata

Tag:  #gugatan #praperadilan #berkait #penetapan #tersangka #siskaeee #ditolak #hakim

KOMENTAR