Sertifikat Tanah Anda Terbit 1961-1997? Segera Beralih ke Elektronik
Ilustrasi sertifikat tanah elektronik. Cara ubah sertifikat tanah elektronik. Cara ubah sertifikat tanah analog jadi elektronik. Syarat ganti sertifikat tanah elektronik.(www.atrbpn.go.id)
16:09
17 Januari 2026

Sertifikat Tanah Anda Terbit 1961-1997? Segera Beralih ke Elektronik

- Perubahan sertifikasi tanah menjadi elektronik yang ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat pemilik tanah perlu memahami tahapan peralihannnya, termasuk bagi sertifikat tanah terbitan 1961-1997.

Jika sertifikat tanah dengan rentang terbitan tahun tersebut, maka tidak dapat diproses balik nama apabila belum dialihkan menjadi elektronik.

"Sementara itu, untuk sertifikat tanah yang diterbitkan pada periode 1961 hingga 1997 dan belum dialihmediakan, ahli waris perlu melakukan alih media ke Sertifikat Elektronik sebelum mengajukan balik nama," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, dikutip Kompas.com, Sabtu (17/1/2026).

Maka dari itu, Anda wajib melakukan alih media ke sertifikat elektronik sebelum proses balik nama sertifikat tanah.

Cara Ubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik

Persiapan dokumen

  • Sertifikat tanah asli.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah yang sah (biasanya disediakan formulirnya oleh BPN).
  • Formulir permohonan pendaftaran sertifikat elektronik (didapatkan di kantor BPN atau diunduh dari website BPN jika tersedia).
  • Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan).
  • Dokumen lain yang mungkin dipersyaratkan oleh BPN.

Ajukan Permohonan ke BPN

  • Kunjungi kantor BPN terdekat atau akses layanan elektronik BPN jika tersedia.
  • Isi formulir permohonan pendaftaran sertifikat elektronik dengan lengkap dan benar.
  • Serahkan formulir permohonan beserta dokumen persyaratan yang telah disiapkan ke petugas loket.

Verifikasi Dokumen

  • Petugas BPN akan melakukan pengecekan dan validasi terhadap dokumen yang Anda ajukan.
  • Pastikan Anda membawa dokumen asli untuk dicocokkan dengan fotokopi yang diserahkan.
  • Proses digitalisasi Jika dokumen Anda dinyatakan lengkap dan valid, BPN akan melakukan proses digitalisasi sertifikat tanah fisik Anda.
  • Seluruh data dan informasi yang terdapat dalam sertifikat fisik akan diinput ke dalam sistem elektronik.
  • Warkah (dokumen fisik) sertifikat tanah Anda akan dialihmediakan (di-scan) dan disimpan dalam database BPN.
  • Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) akan menarik sertifikat fisik untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan sebagai warkah di kantor pertanahan. 

Pengesahan dan Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik

  • Sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat berwenang BPN.
  • Pemilik hak tanah akan menerima notifikasi melalui email setelah sertifikat elektronik diterbitkan.
  • Anda akan diberikan akun pertanahan untuk mengakses sertifikat elektronik melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" atau portal resmi BPN.
  • Selain akses digital, Anda juga dapat menerima salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak dengan kertas spesifikasi khusus.

Tag:  #sertifikat #tanah #anda #terbit #1961 #1997 #segera #beralih #elektronik

KOMENTAR