DP Disubsidi Rp 4 Juta, Ini Skema KPR Sejahtera FLPP
Penampakan rumah subsidi di Perumahan Pondok Banten Indah, Serang, Banten, Sabtu (20/12/2025). Sebanyak 50.030 unit rumah tersebut diakadkan massal dengan skema KPR FLPP, penyerahan kunci secara simbolis dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di perumahan tersebut. (Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
16:09
13 Januari 2026

DP Disubsidi Rp 4 Juta, Ini Skema KPR Sejahtera FLPP

- Pemerintah memberikan subsidi bantuan uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp 4 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Subsidi tersebut merupakan bagian dari skema pembiayaan KPR Sejahtera FLPP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Peumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Program Pembiayaan Perumahan.

Subsidi bantuan uang muka diberikan untuk meringankan beban awal masyarakat dalam memiliki rumah.

Di sisi lain, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa harga rumah subsidi tahun 2026 tidak mengalami perubahan.

"FLPP 2026 tidak mengalami kenaikan harga, masih tetap sesuai 5 zonasi wilayah," kata Heru kepada Kompas.com, Senin (12/01/2026).

Harga Rumah Subsidi 2026

Harga rumah subsidi juga diatur dalam draf Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Kepmen tersebut mengatur harga jual maksimal rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024.

Apabila pada tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, maka harga rumah subsidi tetap mengacu pada ketentuan tahun 2024.

Dengan demikian, pada tahun 2026 harga rumah subsidi masih mengikuti harga maksimal yang berlaku sebelumnya.

Sebagai perbandingan, berikut daftar harga jual maksimal rumah subsidi di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2026:

  • Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000
  • Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000

Syarat Beli Rumah Subsidi

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju KPR subsidi.

Syarat MBR membeli rumah subsidi yang dimaksud, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • Tercatat sebagai penduduk pada satu daerah,
  • Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan dari pemerintah,
  • Orang perseorangan tidak kawin atau kawin, dan
  • Tidak memiliki rumah dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.

Tag:  #disubsidi #juta #skema #sejahtera #flpp

KOMENTAR