Berapa Biaya Bikin Sertifikat Tanah Elektronik?
Ilustrasi sertifikat tanah elektronik.(Dok. Kementerian ATR/BPN)
07:54
21 Oktober 2025

Berapa Biaya Bikin Sertifikat Tanah Elektronik?

- Sebanyak 5,5 juta sertifikat tanah elektronik terbit dalam setahun terakhir atau kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Sehingga, kini capaian sertifikat elektronik sebanyak 6.145.774 sertifikat atau 6,4 persen dari sertifikat tanah yang telah terbit di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Adapun dalam 1 tahun ini, telah dilakukan dorongan peralihan secara elektronik. Ini di mana sampai Oktober 2025 telah terbit 35.182 akta peralihan elektronik dan 474 Kantor Pertanahan (Kantah) telah melakukan peralihan elektronik (98 persen).

Untuk mendaftarkan sertifikat tanah elektronik, ada dua aspek penting yang perlu diperhatikan yaitu fisik dan yuridis.

"Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya. Namun, aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, dikutip Kompas.com, Senin (20/10/2025).

Adapun ketika masyarakat hendak mengganti sertifikat tanah kertas menjadi elektronik, yang mengalami perubahan ialah aspek yuridisnya.

Biaya Urus Sertifikat Tanah Elektronik

Biaya mengurus sertifikat tanah elektronik di Kantah dapat diketahui masyarakat dengan mengecek situs Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku.

Dengan memilih layanan pertanahan penggantian sertifikat karena blanko lama, masyarakat dapat mengetahui tarif yang perlu dibayar.

Adapun biaya urus sertifikat tanah elektronik tertulis sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Syarat Urus Sertifikat Tanah Elektronik

Selain biaya, ketika mengecek di situs Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat mengetahui syarat urus sertifikat tanah elektronik, yakni:

  • Mengisi formulir permohonan yang diberikan petugas Kantah dan menandatanganinya di atas materai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Membawa fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
  • Membawa sertifikat analog/lama yang asli;
  • Membawa keterangan identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; dan pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Di sini, sertifikat tanah lama yang berbentuk fisik diserahkan ke Kantah untuk ditukarkan menjadi sertifikat elektronik.

Hal ini untuk menghindari adanya sertifikat ganda. Kemudian, dokumen-dokumen tadi akan dilakukan verifikasi oleh petugas loket pelayanan.

Tag:  #berapa #biaya #bikin #sertifikat #tanah #elektronik

KOMENTAR