Mengenal PBG, Dokumen Perizinan Gratis dari Pemerintah bagi Ponpes
Kondisi bangunan mushala Al Khoziny Sidoarjo yang berubah tanah, Selasa (6/10/2025). Evakuasi Ponpes Al Khoziny ambruk rampung, 67 korban tewas. Pemerintah mulai evaluasi besar-besaran untuk mencegah kejadian serupa.(KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH)
10:09
15 Oktober 2025

Mengenal PBG, Dokumen Perizinan Gratis dari Pemerintah bagi Ponpes

- Pemerintah memastikan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pondok pesantren (ponpes) gratis.

"Pak Presiden memberikan perhatian itu dan akan terus diusahakan agar gratis untuk pesantren," terang Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Hal ini pun didukung oleh regulasi Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Regulasi itu meletakkan pesantren sebagai unit kegiatan lembaga masyarakat yang memang nirlaba dan biasanya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah, sehingga sangat mungkin akan terjadi," lanjutnya lagi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, PBG bisa diurus di pemerintah daerah setempat.

"Itu (mengurus PBG) tidak terlalu mahal dan tidak terlalu sulit juga, karena sudah adanya Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu," katanya.

Apa Itu PBG?

Dikutip dari laman SIMBG, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Setelah PBG terbit pemohon harus menyampaikan informasi jadwal pelaksnanan konstruksi kepada Dinas Teknis paling lama 6 bulan setelah PBG terbit.

Jika pemohon tidak menyampaikan jadwal konstruksi, maka PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam hal bangunan gedung sudah terbangun dan telah memiliki PBG, maka PBG masih berlaku selama tidak mengalami perubahan.

Fungsi PBG

Fungsi PBG yaitu memastikan bahwa bangunan gedung telah memenuhi standar teknis demi keamanan dan keselamatan penggunanya.

Standar teknis merupakan ketentuan yang harus dipenuhi mulai dari fase perencanaan hingga bangunan akan dibongkar.

Cara Mengurus PBG

Mengurus pengajuan PBG dilakukan oleh pemohon melalui laman resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Kemudian pengajuan akan diproses oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota melalui dinas teknis yang membidangi urusan bangunan gedung dan dinas perizinan tingkat kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan gedung yang akan dibangun.

Persyaratan

Dikutip dari dokumen Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang berjudul Panduan Penggunaan Aplikasi SIMBG untuk Pemohon, masyarakat harus memiliki dokumen prasyarat sebelum mulai mengajukan permohonan di dalam SIMBG, antara lain:

  • Izin Pemanfaatan Ruang;
  • Izin Lingkungan.

Dokumen persyaratan PBG berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan PBG yang diajukan, berupa:

  • Dokumen kepemilikan data tanah;
  • Data umum yang meliputi identitas pemilik/pemohon, data penyedia jasa perencanaan konstruksi (badan usaha atau perorangan), arsitek berlisensi/STRA;
  • Data teknis yang terdiri dari data teknis arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal plumbing (MEP).

Daftar Akun SIMBG

Setelah mempersiapkan berkas persyaratan, pemohon perlu mendaftarkan akun di SIMBG, berikut caranya:

  • Akses SIMBG melalui tautan http://simbg.pu.go.id
  • Klik tombol "Daftar" di atas kanan halaman utama
  • Pilih daftar sebagai "Pemohon"
  • Masukkan e-mail, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi
  • Klik tombol "Daftar" Anda akan menerima notifikasi untuk verifikasi e-mail
  • Jika sudah menerima e-mail verifikasi, klik "Kembali ke Beranda"

Kemudian melakukan verifikasi Akun SIMBG dengan cara berikut:

  • Buka e-mail dari SIMBG
  • Klik tombol "Verifikasi E-Mail"
  • Jika verifikasi berhasil, Pemohon akan masuk ke halaman notifikasi "Aktivasi Akun Berhasil"
  • Klik tombol "Masuk ke Akun Anda"

Selanjutnya, masyarakat bisa masuk ke SIMBG:

  • Akses SIMBG melalui tautan http://simbg.pu.go.id
  • Klik tombol "Masuk"
  • Masukkan e-mail dan kata sandi
  • Klik tombol "Masuk" tampil halaman
  • Lengkapi Data Diri
  • Isi data diri dengan lengkap sesuai dengan tanda pengenal anda
  • Klik tombol "Lanjutkan"
  • Tampil halaman "Profil Saya"

Tag:  #mengenal #dokumen #perizinan #gratis #dari #pemerintah #bagi #ponpes

KOMENTAR