



Meski Gratis, Proses PBG Ponpes Butuh Waktu 28 Hari Kerja
- Tidak dipungut biaya alias gratis untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pondok pesantren (ponpes) telah menjadi kebijakan Pemerintah.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menegaskan hal itu, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
"Pak Presiden memberikan perhatian itu dan akan terus diusahakan agar gratis untuk pesantren," terang dia.
Keputusan itu juga didukung regulasi Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Regulasi itu meletakkan pesantren sebagai unit kegiatan lembaga masyarakat yang memang nirlaba dan biasanya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah, sehingga sangat mungkin akan terjadi," ujarnya.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, PBG bisa diurus di pemerintah daerah setempat.
"Itu (mengurus PBG) tidak terlalu mahal dan tidak terlalu sulit juga, karena sudah adanya Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu," katanya.
Berapa Lama Urus PBG?
Waktu penyelesaian PBG berbeda-beda. Prinsipnya setelah dokumen yang diverifikasi lengkap pada simbg.pu.go.id.
Kendati begitu, secara umum waktu penyelesaian mengurus PBG sebagai berikut:
- Bangunan fungsi hunian sederhana 14 hari kerja;
- Bangunan fungsi hunian tidak sederhana 15 hari kerja;
- Bangunan umum 28 hari kerja.
Nah, ponpes termasuk dalam bangunan umum, dengan proses pengurusan PBG sekitar 28 hari kerja.
Apa Itu PBG?
Dikutip dari laman SIMBG, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Setelah PBG terbit pemohon harus menyampaikan informasi jadwal pelaksnanan konstruksi kepada Dinas Teknis paling lama 6 bulan setelah PBG terbit.
Jika pemohon tidak menyampaikan jadwal konstruksi, maka PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam hal bangunan gedung sudah terbangun dan telah memiliki PBG, maka PBG masih berlaku selama tidak mengalami perubahan.
Fungsi PBG
Fungsi PBG yaitu memastikan bahwa bangunan gedung telah memenuhi standar teknis demi keamanan dan keselamatan penggunanya.
Standar teknis merupakan ketentuan yang harus dipenuhi mulai dari fase perencanaan hingga bangunan akan dibongkar.
Tag: #meski #gratis #proses #ponpes #butuh #waktu #hari #kerja