Sertifikat Rumah Panggung di Atas Laut: Harus Lewat KKP Dulu
Rumah panggung di Muara Angke, Jakarta Utara, yang diserahkan Menteri PKP Maruarar Sirait kepada penerima bantuan perumahan, Kamis (17/4/2025).(Dok. Ristyan Mega Putra/ Biro Komunikasi Publik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP))
12:09
2 Juli 2025

Sertifikat Rumah Panggung di Atas Laut: Harus Lewat KKP Dulu

– Pemberian sertifikat tanah untuk bangunan di atas air, termasuk rumah panggung di wilayah pesisir, harus melalui persetujuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Jadi hak atas tanah seperti sertifikat rumah panggung di pinggir sungai maupun di pinggir laut, yang biasanya itu adalah suku Bajo, itu sebelum diterbitkan sertifikat harus mendapatkan izin KKPRL terlebih dahulu," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

KKPRL adalah singkatan dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, yaitu izin yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan, dalam hal ini KKP.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah perairan diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

"Berdasarkan peraturan itu, hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah untuk kegiatan usaha di wilayah perairan diberikan setelah memperoleh persetujuan KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Nusron melanjutkan.

Persetujuan ini menjadi syarat mutlak sebelum Kementerian ATR/BPN menerbitkan sertifikat hak atas tanah yang berada di kawasan perairan, termasuk untuk rumah-rumah tradisional yang secara turun-temurun dibangun di atas laut.

Tag:  #sertifikat #rumah #panggung #atas #laut #harus #lewat #dulu

KOMENTAR