



Pulau Panjang di Sumbawa Dijual Online, Begini Respons Kementerian ATR/BPN
- Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), berstatus dijual di situs online luar negeri yakni Private Islands Online.
Namun, harga jual pulau yang terkenal dengan keindahan alam dan biodiversitasnya ini tak dicantumkan. Sementara, tertera keterangan bahwa Pulau Panjang merupakan pulau pribadi.
Menjawab dugaan Pulau Panjang Sumbawa dijual online, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menjelaskan, penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai seluruhnya oleh perorangan atau secara privat.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 (Permen ATR/BPN No.17/2016) tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Di dalam beleid itu tertulis bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut.
Kemudian, sisa paling sedikit 30 persen luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat.
Selain itu, harus mengalokasikan 30 dari luas pulau untuk kawasan lindung.
Ketentuan ini juga selaras dengan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya (Permen KP No.10/2024).
Di mana terkait batas luasan lahan, 70 persen dari luas pulau kecil dapat dimanfaatkan oleh Pelaku Usaha dan 30 persen dari luas pulau kecil dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau
"Kalau soal pemanfaatan pulau sudah diatur di peraturan di atas. Kalau masalah apakah ada Hak atas tanah atau tidak di atas tanahnya atau pulaunya bisa di cek di pemerintah kabupaten masing-masing atau di peta bumi.atrbpn.go.id (jenis hak tanpa disebutkan pemilik)," jelas Harison kepada Kompas.com pada Jumat (20/6/2025).
Menurut dia, domain kementerian ATR/BPN adalah administrasi pertanahan yang sudah diatur dalam aturan di atas.
"Menurut kami yang lebih pas berkomentar soal isu penjualan adalah pemerintah daerah setempat sebagai penguasa wilayah," pungkasnya.
Lima Pulau Dijual dalam Situs Tersebut
Sebagai informasi tambahan, Pulau Panjang merupakan salah satu dari lima pulau di Indonesia yang tertera dijual dalam situs tersebut.
Adapun lima pulau yang dijual situs tersebut meliputi:
- Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Anambas;
- Properti Pulau Sumba, NTT;
- Properti Pantai Selancar;
- Pulau Sumba Pulau Panjang, NTB dekat Resor Amanwana di Pulau Moyo;
- Plot Pulau Seliu, terletak berdekatan dengan pulau induk Belitung di Indonesia.
Tag: #pulau #panjang #sumbawa #dijual #online #begini #respons #kementerian #atrbpn