Ikke Nurjanah dan LMKN Soroti Polemik Ari Bias dan Agnez Mo
IKKE NURJANAH KHAWATIR - Ikke Nurjanah selaku bagian dari LMKN respon soal polemik antara Agnez Mo dan Ari Bias yang dianggapnya terjadi karena tidak ada kepastian hukum dan kurangnya sosialisasi soal pembayaran royalti. Ikke Nurjanah ditemui dalam acara diskusi LMKN di kawasan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) 
09:42
14 Februari 2025

Ikke Nurjanah dan LMKN Soroti Polemik Ari Bias dan Agnez Mo

- Penyanyi senior Ikke Nurjanah yang juga pengurus LMKN, mengungkapkan rasa kagetnya atas putusan hakim dalam kasus antara Agnez Mo dan Ari Bias

Menurutnya, seharusnya yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti adalah penyelenggara acara komersial, bukan penyanyi. 

"Jujur kaget yaa, karena setahu saya harusnya yang digugat itu adalah ruang penyelenggara yang komersil itu," ujar Ikke Nurjanah di kawasan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Ia menilai bahwa keputusan ini bisa menjadi putusan yang membingungkan bagi industri musik.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku musik, termasuk Ikke, yang mempertanyakan implikasi hukum jika seorang penyanyi harus mendapat izin langsung dari pencipta lagu. 

"Sempat kepikiran kalau saya bawain lagu terus penciptanya nggak izinin, dia bisa dong tuntut saya secara pribadi?" katanya. 

Tak hanya Ikke, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merespon masalah itu dengan mengadakan diskusi publik bertema Dalam Harmoni Kita Optimalkan Tata Kelola Royalti Musik dan/atau Lagu di Indonesia di Jakarta. 

"Sebagai pencipta, saya sangat senang dengan hasil keputusan sidang kemarin, namun sebagai penyanyi, saya mempertanyakan kenapa penyanyi yang harus melakukan pembayaran (royalti)?" ujar Candra Darusman, selaku Tim Pengawas LMKN.

"Kita menghormati keputusan pengadilan, namun negara perlu memberikan ruang untuk kasasi," lanjut Dr. Syarifuddin dari Kemenko Kumham

LMKN juga menegaskan bahwa penyelenggara acara harus bertanggung jawab dalam membayar royalti dan mengurus izin sebelum konser dilaksanakan. 

"Jika ingin melakukan direct licensing, maka sebaiknya diubah dahulu peraturan perundang-undangannya," jelas Dharma Oratmangun, Ketua LMKN.

“Oleh karena itu, sikap LMKN tidak ke kiri, tidak ke kanan. Tegak lurus saja dengan undang-undang, peraturan pemerintah, dan kalau itu dilanggar, ya proses hukum,” tegas Dharma.

Tidak hanya itu, LMKN juga mengingatkan bahwa pencipta lagu yang ingin mendapatkan royalti harus menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). 

Dengan sistem ini, royalti dapat dihimpun dan dibagikan dengan lebih transparan dan adil, tanpa menyebabkan konflik antara pencipta lagu dan penyanyi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi industri musik untuk lebih memperjelas aturan tentang pembayaran royalti.

 

Editor: Anita K Wardhani

Tag:  #ikke #nurjanah #lmkn #soroti #polemik #bias #agnez

KOMENTAR