Implementasi UU PDP Masih Nggak Jelas: APINDO, Komdigi, BSSN, dan Luhut Binsar Pandjaitan Duduk Bareng
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Republik Indonesia, Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan. (Istimewa)
12:36
2 Desember 2024

Implementasi UU PDP Masih Nggak Jelas: APINDO, Komdigi, BSSN, dan Luhut Binsar Pandjaitan Duduk Bareng

 

  - Indonesia sudah memiliki Undang-undang yang digadang bakal memperkuat kedaulatan siber di Tanah Air dan menjamin perlindungan bagi data pribadi masyarakatnya. Undang-undang tersebut merupakan UU PDP atau Pelindungan Data Pribadi yang resmi berlaku pada 17 Oktober 2024 lalu.   Namun, keberlanjutan dari implementasi UU PDP ini masih nggak jelas. Sebabnya adalah masih belum ada titik terang dari wacana pembuatan lembaga khusus yakni Lembaga Pengawasan Perlindungan Data Pribadi.   Lembaga pengawasan PDP diperlukan untuk memastikan bahwa Undang-Undang (UU) PDP diterapkan secara efektif. Lembaga ini akan berperan antara lain untuk menetapkan kebijakan perlindungan data pribadi, mengawasi kepatuhan pengendali data pribadi, mengawasi penyelenggaraan perlindungan data pribadi.   Terkait implementasi UU PDP yang masih kabur, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melalui Indonesia Privacy and Security Summit (IPSS) merekomendasikan beberapa hal. IPSS 2024 sendiri mempertemukan para pemimpin pemerintahan, pelaku industri digital, dan penyedia solusi teknologi untuk bersama-sama bertukar gagasan dan rekomendasi best practices dari dunia usaha, dalam menghadapi tantangan masa depan digital terutama terkait pelindungan data pribadi.    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyebut, adanya UU PDP, yang diharapkan mampu memberikan kepastian dan pelindungan yang lebih kuat bagi iklim usaha maupun masyarakat, dalam hal pengelolaan data pribadi. "Diperlukan langkah strategis dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk memastikan implementasi UU PDP ini berjalan sesuai harapan. Kementerian Komunikasi dan Digital sedang menyiapkan instrumen pendukung secara bertahap sekaligus menyosialisasikan Undang-Undang ini dan menyelesaikan peraturan pelaksanaannya," kata Nezar.   Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Republik Indonesia, Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, ekonomi digital Indonesia mengalami perkembangan pesat dan diprediksi tumbuh tinggi hingga 2030.    Sementara di sisi lain, kita juga menghadapi tantangan kebocoran data yang sangat merugikan. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat keamanan siber dan pelindungan data pribadi ini.    Luhut menyebut, saat ini pihaknya sedang mendigitalisasi seluruh data-data di Kementerian dan lembaga pemerintah dengan menyatukan 27 ribu aplikasi ke dalam satu portal pemerintah untuk mengurangi inefisiensi dan memudahkan pengambilan keputusan, sehingga bisa mendukung iklim usaha lebih baik.   Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian dalam kesempatan tersebut menyampaikan, BSSN telah menyiapkan strategi untuk menjaga keamanan siber nasional dan melindungi ekosistem perekonomian digital sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber, yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas.    "Karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam rangka membangun kesiapsiagaan dan kapasitassiber organisasi masing-masing guna menciptakan ruang siber global yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab," ungkap Hinsa.   Saat membuka acara, Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani mengungkapkan, APINDO di sisi lain juga berkomitmen menjadi “bridge of collaboration” untuk menjembatani kebutuhan Pemerintah dengan aspirasi dan kepentingan pelaku usaha dalam implementasi UU PDP sembari menekankan pentingnya implementasi UU PDP sebagai langkah strategis dalam membangun kepercayaan dalam ekonomi digital.   “UU PDP tidak hanya melindungi privasi individu, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan data. Melalui kolaborasi lintas sektor dan literasi digital, APINDO percaya bahwa Indonesia dapat menjadi pemimpin digital di Asia Tenggara, dengan menyeimbangkan inovasi dan perlindungan data," kata Shinta.   Ketua Bidang Digital APINDO, Neneng Goenadi, menyampaikan, juga, implementasi UU PDP adalah langkah penting menuju ekosistem digital yang aman dan terpercaya di Indonesia. Namun, keberhasilannya memerlukan kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi, serta edukasi masyarakat yang berkelanjutan.    "Pada kesempatan ini, kami juga menyerahkan secara langsung dua rekomendasi rancangan instrumen kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia sebagai referensi para pemangku kebijakan.”   Saat membuka acara IPSS 2024, APINDO meluncurkan rancangan instrumen sebagai rekomendasi kebijakan industri. Rekomendasi tersebut meliputi:   1. Privacy Health Check (PHC): Alat evaluasi mandiri untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap UU PDP.   2. Records of Processing Activities (ROPA): Rekomendasi pencatatan alur data sesuai Pasal 31 UU PDP.   Dua rancangan alat yang dideklarasikan tersebut lahir dari rangkaian Focus Group Discussion yang digelar oleh APINDO bersama Grab Indonesia dan OVO sejak September hingga November dengan dukungan Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Information Systems Audit and Control Association (ISACA) serta para pelaku usaha. Beberapa topik yang jadi pembahasan antara lain tentang Privacy Health Check, Records of Processing Activities (ROPA), dan manajemen insiden keamanan siber.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #implementasi #masih #nggak #jelas #apindo #komdigi #bssn #luhut #binsar #pandjaitan #duduk #bareng

KOMENTAR