Ini Syarat Lengkap Ganti Pelat Nomor Motor Biar Lancar Urus di Samsat
- Mengganti pelat nomor motor lima tahunan adalah kewajiban yang tidak bisa dihindari oleh setiap pemilik kendaraan. Proses ini sering dianggap merepotkan karena melibatkan beberapa tahapan dan dokumen penting yang harus disiapkan dengan benar.
Padahal, jika kamu sudah memahami alurnya sejak awal, penggantian plat nomor motor sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pembayaran pajak tahunan. Perbedaan utamanya hanya terletak pada kewajiban melakukan cek fisik kendaraan.
Agar proses berjalan lancar dan kamu tidak perlu bolak-balik ke kantor Samsat, berikut syarat dan tahapan yang perlu kamu penuhi saat mengganti nomor pelat motor seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia!
1. Menyiapkan Dokumen Kendaraan Secara Lengkap
Langkah pertama yang wajib kamu lakukan adalah menyiapkan seluruh dokumen kendaraan. Pastikan kamu membawa e-KTP asli beserta fotokopinya, STNK asli dan salinannya, serta BPKB asli lengkap dengan fotokopi. Kelengkapan dokumen ini sangat penting karena akan dicek di beberapa loket selama proses penggantian pelat nomor berlangsung.
2. Mengisi Formulir Perpanjangan STNK
Setelah dokumen siap, kamu perlu mengisi formulir perpanjangan STNK. Pengisian formulir bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat atau melalui layanan online yang tersedia di beberapa daerah. Jika kamu ingin lebih praktis dan tidak punya banyak waktu, proses ini juga bisa diurus melalui biro jasa resmi yang telah terdaftar.
3. Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Cek fisik motor merupakan syarat wajib dalam penggantian pelat nomor lima tahunan. Pada tahap ini, petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraanmu. Setelah pengecekan selesai, hasil cek fisik tersebut harus kamu serahkan ke petugas di loket sebagai bagian dari berkas administrasi.
4. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Tahap selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan jenis dan spesifikasi motor yang kamu miliki. Setelah pembayaran dilakukan, kamu akan menerima dua lembar bukti pembayaran, biasanya berwarna putih dan biru. Lembar putih digunakan untuk pengambilan plat nomor baru, sedangkan lembar biru diperlukan untuk mengambil STNK yang telah diperpanjang.
5. Menyertakan Surat Kuasa Jika Diwakilkan
Jika proses penggantian pelat nomor diurus oleh orang lain, kamu wajib menyiapkan surat kuasa bermaterai. Tanpa surat ini, petugas biasanya tidak akan memproses permohonan dan kamu bisa diminta untuk kembali lagi. Ketentuan ini juga berlaku jika kamu menggunakan jasa biro pengurusan STNK dan plat nomor.
Sebagai tambahan, apabila motor yang pelat nomornya akan diganti merupakan kendaraan milik perusahaan, kamu juga perlu membawa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SDKP) serta NPWP perusahaan sebagai dokumen pendukung. Dengan menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal, proses penggantian pelat nomor motor bisa berjalan lebih cepat, tertib, dan tanpa hambatan.
Tag: #syarat #lengkap #ganti #pelat #nomor #motor #biar #lancar #urus #samsat