Mulai 2026, Game yang Beredar di Indonesia Wajib Cantumkan Sistem Rating Nasional
Komdigi resmi merilis IGRS di acara IGDX yang berlangsung di Bali, Sabtu (11/10/2025). IGRS adalah sistem rating untuk mengklasifikasi game berdasarkan usia. Ini adalah sistem rating game mandiri di Indonesia.(KOMPAS.com/Yudha Pratomo)
08:36
15 Oktober 2025

Mulai 2026, Game yang Beredar di Indonesia Wajib Cantumkan Sistem Rating Nasional

Rangkuman berita:

  • Mulai Januari 2026, semua game yang beredar di Indonesia wajib mencantumkan rating usia resmi melalui sistem Indonesia Game Rating System (IGRS) yang diverifikasi oleh Komdigi.
  • Pengembang harus melakukan self-assessment terhadap konten game sebelum diverifikasi; pelanggaran seperti rating tidak sesuai bisa berujung pada penyesuaian paksa atau penarikan game dari peredaran.
  • Aturan ini bertujuan melindungi pemain muda dan memperkuat industri game nasional, menjadikan Indonesia negara pertama di Asia Tenggara dengan sistem rating game mandiri berverifikasi pemerintah.

– Pemerintah resmi mewajibkan seluruh game yang beredar di Indonesia untuk mencantumkan label klasifikasi usia mulai Januari 2026, melalui penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS).

Sistem ini akan diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan mekanisme verifikasi terhadap setiap rating yang diajukan pengembang.

Sistem rating nasional untuk game yang beredar di Indonesia (IGRS) ini pertama kali diperkenalkan di ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 di Bali minggu lalu.

Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, klasifikasi usia dalam IGRS mencakup lima kategori, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+.

Label usia ini wajib dicantumkan dengan jelas baik di dalam game maupun pada laman distribusi resminya. Pengembang game diwajibkan menilai sendiri (self-assessment) tingkat kesesuaian usia berdasarkan konten yang mereka tampilkan, sebelum hasilnya diverifikasi oleh Komdigi.

Jika ditemukan pelanggaran, seperti pemberian rating yang tidak sesuai dengan isi game, Komdigi akan mengambil tindakan tegas.

Langkah itu bisa berupa penyesuaian rating secara paksa hingga penarikan game dari peredaran (take down).

"Kalau ada yang ketahuan menyalahi aturan, kita akan naikkan rating-nya atau bahkan take down game-nya," tegas Edwin dijumpai di acara IGDX di Bali, Sabtu (11/10/2025).

Edwin menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya menekankan tanggung jawab pengembang, tetapi juga menyerukan peran orangtua agar tidak membantu anak-anak mengakses game yang tidak sesuai usia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, penerapan IGRS menjadi tonggak penting untuk memberikan rasa aman bagi orangtua dan pemain muda, sekaligus memperkuat industri game lokal agar lebih sehat dan bertanggung jawab.

"Sistem rating ini akan mendukung industri game di Indonesia. Selain itu, orangtua juga bisa lebih tenang. Anak-anak bisa terhindar dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usia mereka," kata Meutya di sela-sela acara IGDX.

Meutya juga menegaskan bahwa Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki sistem rating game mandiri dengan verifikasi resmi pemerintah.

Dengan diberlakukannya IGRS pada 2026, diharapkan setiap pengembang, baik lokal maupun internasional, menyesuaikan distribusi kontennya dengan aturan baru tersebut agar ekosistem game nasional tetap aman dan ramah bagi semua kalangan.

Tag:  #mulai #2026 #game #yang #beredar #indonesia #wajib #cantumkan #sistem #rating #nasional

KOMENTAR