Disebut Kominfo Terlibat dalam Proses Transfer Uang Judi Online, Aplikasi E-Wallet DANA Tanggapi Begini
Ilustrasi judi online. (JawaPos.com via canva.)
11:56
12 Oktober 2024

Disebut Kominfo Terlibat dalam Proses Transfer Uang Judi Online, Aplikasi E-Wallet DANA Tanggapi Begini

- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menunjuk lima aplikasi dompet digital atau e-wallet yang diduga jadi fasilitator judi online alias judol. Dikutip dari siaran pers resminya, Jumat (11/10), Budi mengklaim telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi penjudi online.   "Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi Arie.   Menurut data dari PPATK yang diterima Kementerian Kominfo, ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi onlinel. Nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.  

  Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DA**), PT Visionet Internasional (OV*), PT Dompet Anak Bangsa (**Pay), PT Fintek Karya Nusantara (***Aja), serta PT Airpay International Indonesia (******Pay).   Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan layanan e-wallet untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk judi online, DANA menegaskan bahwa pihaknya berkkomitmen dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia.   "Hal ini kami lakukan bukan semata hanya karena regulasi mengharuskan, tetapi juga karena kami secara serius ingin bertanggung jawab dalam melindungi pengguna kami yang sering kali menjadi korban dalam judi online. Akan tetapi, kami juga memahami sepenuhnya bahwa pemberantasan aktivitas ilegal seperti judi online memerlukan upaya kolektif dari seluruh pihak terkait," jelas Sharon Issabella - Head of Communications DANA Indonesia melalui keterangannya.   Dirinya melanjutkan, sebagai bagian dari tata kelola yang baik (good governance), DANA secara sangat aktif dan berkala melaporkan transaksi yang mencurigakan, termasuk indikasi aktivitas judi online, kepada regulator terkait, yaitu PPATK.   

  "Keseriusan DANA dalam menangani hal ini kami wujudkan melalui pemanfaatan teknologi terdepan dalam menanggulangi transaksi illegal yang menyalahgunakan ekosistem digital, termasuk dalamn sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan fraud detection system (FDS)," imbuh Sharon.   Menurutnya, besarnya angka yang terlihat dari pelaporan PPATK yang diberitakan adalah refleksi dari komitmen tersebut sebagai salah satu platfrom e-wallet terbesar di Indonesia. Kami memastikan bahwa dalam proses pelaporan tersebut, kami telah mematuhi seluruh regulasi terkait, termasuk perlindungan data pribadi (PDP).   Upaya lain yang DANA terus giatkan dalam memastikan keamanan adalah meluncurkan berbagai fitur seperti Smart Friction, yang mendeteksi transaksi mencurigakan sebelum terjadi, Scam Checker untuk memeriksa nomor mencurigakan yang bekerja sama dengan Kominfo, serta fitur edukasi Waspada Online dan Tipu Online untuk meningkatkan kesadaran pengguna terkait risiko judi online dan aktivitas ilegal lainnya.   

  "Dan yang tak kalah pentingnya, proses off-boarding dari ekosistem pembayaran digital terhadap pihak-pihak yang mencurigakan," Sharon menambahkan.   DANA juga mengaku terus berkoordinasi erat dengan regulator dan pemerintah, termasuk Bank Indonesia, PPATK, dan Kominfo, untuk bersama-sama memberantas judi online. Upaya ini telah menunjukkan hasil yang positif, dengan angka pelanggaran yang terus menurun dari bulan ke bulan.    "Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan terus berlanjut dan memperkuat langkah-langkah perlindungan dalam jangka panjang, hingga saatnya nanti judi online dapat teratasi secara tuntas," tandas Sharon.

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #disebut #kominfo #terlibat #dalam #proses #transfer #uang #judi #online #aplikasi #wallet #dana #tanggapi #begini

KOMENTAR