Bukan Merek Perusahaan Minyak, Kenali Fungsi Marka Chevron yang Sering Kita Lihat di Jalan Tol
Ilustrasi: Marka Chevron. (Reddit).
11:12
30 Juni 2025

Bukan Merek Perusahaan Minyak, Kenali Fungsi Marka Chevron yang Sering Kita Lihat di Jalan Tol

- Saat melaju di jalan tol, kamu pasti sering melihat garis-garis serong berwarna putih atau kuning di permukaan jalan. Ya, itulah marka chevron, salah satu jenis marka jalan yang punya peran penting dalam menjaga keselamatan berkendara.

Bukan merek perusahaan minyak global, marka chevron biasanya muncul di bahu jalan atau di titik pertemuan dua lajur jalan. Bentuknya berupa garis utuh yang tidak terputus dan bukan untuk dilintasi. 

Kehadirannya bukan sekadar estetika, tapi sebagai tanda bahwa area tersebut bukan jalur kendaraan dan harus dihindari. Meski sering dijumpai di jalan tol, marka chevron juga bisa ditemukan di persimpangan besar di jalan umum. 

Keberadaan tanda ini sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Di sana disebutkan bahwa marka serong digunakan untuk menandai permukaan jalan yang bukan untuk lalu lintas kendaraan, berbeda dari marka membujur atau marka melintang.

Lalu, apa fungsinya? Marka chevron tidak hanya berperan sebagai pembatas, tapi juga memberi ilusi visual. Saat pengemudi melihat garis-garis ini, terutama yang dibuat dalam warna kuning mencolok, otak secara otomatis mengartikan bahwa ada perubahan kondisi jalan di depan, seperti penyempitan atau percabangan. 

Reaksinya? Kaki akan refleks mengurangi kecepatan. Jadi, secara tidak langsung, marka ini mencegah kendaraan melaju terlalu kencang di area rawan kecelakaan.

Itulah mengapa chevron kerap dipasang di lokasi yang dianggap berisiko tinggi, bahkan meski tak ada percabangan jalan di sana.

Namun, penting untuk diketahui, menginjak atau melintasi garis chevron bisa dikenai sanksi hukum. Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 287 ayat 1), pelanggaran terhadap aturan rambu atau marka jalan bisa berujung pada pidana kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Jadi, lain kali saat kamu berada di jalan tol atau persimpangan besar dan melihat garis serong ini, ingat bahwa fungsinya bukan sekadar dekorasi jalan, tapi bagian penting dari sistem keselamatan lalu lintas yang tak boleh disepelekan.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #bukan #merek #perusahaan #minyak #kenali #fungsi #marka #chevron #yang #sering #kita #lihat #jalan

KOMENTAR