Jangan Asal Pencet, Menggunakan Klakson Ternyata Diatur Undang-undang
Ilustrasi membunyikan klakson mobil.(Freepik)
14:12
16 Februari 2025

Jangan Asal Pencet, Menggunakan Klakson Ternyata Diatur Undang-undang

- Setiap kendaraan mau itu mobil, truk, bus atau sepeda motor memiliki salah satu fitur yang cukup penting bagi keselamatan yaitu klakson. Salah satu fungsi klakson adalah untuk memberikan tanda ketika ada potensi bahaya terjadi di jalan raya juga sebagai isyarat kepada pengendara lain akan keberadaan kendaraan kita.   Fungsi lain klakson juga bisa berguna untuk berkomunikasi dengan pengendara lain ketika hendak berbelok atau menyalip kendaraan lain yang berada di depan untuk berkendara yang lebih aman dan tertib.   Penggunaan klakson tentunya harus sesuai peraturan, jangan menyalakan klakson terlalu keras atau berlebihan dan juga jangan menyalakannya ketika tidak terjadi apa-apa karena bunyi klakson bisa berpotensi mengganggu dan membahayakan pengendara lain.   Namun dalam pelaksanaan banyak yang salah kaprah memfungsikan klakson. Karena ketidaktahuan dalam penggunaan klakson terjadi karena kebiasaan yang salah. Salah satunya adalah penggunaan klakson untuk menyampaikan pertanda marah.   Pasti pernah dengar, suara klakson dibunyikan secara brutal di tengah situasi macet. Hanya karena mobil di depannya berjalan sangat lamban. Suara bising klakson itu pasti bikin yang ikut mendengarnya jadi kesal.     Di beberapa negara seperti Jepang misalnya, membunyikan klakson ada etikanya. Jika dilakukan secara berturut-turun dinilai nyari gara-gara dan bisa bikin orang lain tersinggung. Oleh karena itu di Jepang sangat jarang terdengar bunyi klakson.   Namun ternyata di Indonesia juga ada aturannya. Penggunaan klakson juga tertuang jelas pada Undang-undang. Hal ini sederhana tapi nggak banyak orang tahu.   Dalam undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 UU No 22 Tahun 2009 sudah diatur mengenai klakson.   Jika pengendara tidak menggunakan klakson atau klakson tidak berfungsi, bisa dikenai pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 di pasal 69 tentang kekuatan bunyi klakson.  

  Dalam etika berkendara di jalan raya, klakson dirancang sebagai alarm pemberitahuan ke sekitar dan tidak dirancang mewakili emosi negatif maupun positif, terutama bukan dirancang sebagai bahasa perintah (menyingkir atau minggir).   Klakson juga dilarang dibunyikan saat melintas tempat ibadah dan rumah sakit atau objek vital lainnya. Dianjurkan tidak menggunakan klakson di malam hari, sebagai bentuk toleransi sosial terhadap masyarakat.   Dalam pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan, jika terjadi pelanggaran, maka kamu bisa kena pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).  

Editor: Kuswandi

Tag:  #jangan #asal #pencet #menggunakan #klakson #ternyata #diatur #undang #undang

KOMENTAR