Bukan Putih Seperti Kendaraan Pribadi Lainnya, Cuma di Tempat Ini Plat Nomor Warnanya Hijau
Ilustrasi: Plat nomor khusus daerah FTZ. (Astra Otoshop).
12:12
10 Februari 2025

Bukan Putih Seperti Kendaraan Pribadi Lainnya, Cuma di Tempat Ini Plat Nomor Warnanya Hijau

- Kendaraan baru saat ini, motor, mobil, bus, truk dan yang biasa melintas di jalan raya, untuk kepemilikan pribadi, warna TNKB atau plat nomornya adalah putih. Sementara untuk kendaraan dinas tetap berwarna merah, dan angkutan umum berwarna kuning.   Tapi ada plat nomor kendaraan yang beda sendiri warnanya. Adanya di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ada daerah di Batam yang plat nomor kendaraannya berwarna hijau.   Plat nomor apakah yang demikian?    Nggak banyak yang tahu, plat nomor berwarna hijau seperti yang banyak digunakan di Batam, merupakan plat nomor khusus. Menandakan bahwa daerah tersebut adalah zona perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).   Plat nomor hijau adalah identifikasi kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.    Plat nomor tersebut biasanya berwarna dasar hijau dengan tulisan hitam, digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas dan mendapatkan fasilitas bebas bea masuk.    Hal ini berlaku terutama di kawasan internasional, di mana kendaraan di kawasan perdagangan bebas tersebut menggunakan plat nomor hijau dengan tulisan hitam sebagai tanda pengenal.    

  Kendaraan apa saja yang boleh menggunakan plat nomor warna hijau? Penggunaan plat nomor hijau ini terbatas bagi badan hukum, perwakilan negara asing, dan kendaraan yang memenuhi syarat tertentu dalam kawasan tersebut.    Plat nomor kendaraan berwarna hijau telah diperkenalkan di empat daerah perdagangan bebas di Indonesia, yaitu Batam di Provinsi Kepulauan Riau, Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, Karimun di Provinsi Kepulauan Riau, serta Pelabuhan Sabang di Aceh.     Keempat daerah ini, dengan menjadi bagian dari Kawasan Perdagangan Bebas (KPB) atau Free Trade Zone (FTZ), memperoleh keistimewaan tertentu. Selain itu, berbeda dengan plat nomor kendaraan biasa, plat nomor hijau ini memiliki konotasi khusus.     Warna hijau pada plat nomor menunjukkan bahwa kendaraan tersebut beroperasi di dalam kawasan perdagangan bebas saja, dan dapat menikmati fasilitas khusus yang berkaitan dengan perdagangan internasional.    Keputusan ini diatur sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dengan demikian, penggunaan plat nomor hijau ini dapat dianggap sebagai identifikasi yang spesifik untuk kendaraan yang bergerak di sektor perdagangan internasional. 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #bukan #putih #seperti #kendaraan #pribadi #lainnya #cuma #tempat #plat #nomor #warnanya #hijau

KOMENTAR