Kominfo dan Indosat Siap Datangi DPR buat Klarifikasi Kasus Pencurian Data Ribuan NIK Warga
Konferensi pers terkair kerja sama Kominfo, Indosat, dan Mastercard soal talenta digital di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (12/9/2024). [Suara.com/Dicky Prastya]
20:24
12 September 2024

Kominfo dan Indosat Siap Datangi DPR buat Klarifikasi Kasus Pencurian Data Ribuan NIK Warga

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengaku siap menghadap Komisi I DPR RI soal kasus pencurian data NIK KTP milik ribuan warga Bogor yang dilakukan mitra Indosat Ooredoo Hutchison (IOH).

Pasalnya, anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono turut menyoroti kasus pencurian data tersebut. Ia pun memastikan bakal memanggil Indosat sebagai operator selular yang diduga melakukan registrasi prabayar secara ilegal tersebut, sekaligus Kementerian Kominfo.

"Soal panggilan DPR, kami siap. Ini oknum-oknum dari Direksi Indosat," kata Budi Arie saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Ia mengaku kalau Kominfo sudah berdiskusi dengan Indosat pada minggu lalu. Berdasarkan kesaksian Indosat, Budi Arie menyebut kalau ini adalah tindakan yang dilakukan mitra dari operator seluler tersebut.

Baca Juga: Kominfo Gandeng Indosat dan Mastercard Cetak 1 Juta Ahli Keamanan Siber di Indonesia

"Kami sudah minggu lalu berdiskusi dengan Indosat, bahwa ini adalah kesalahannya dealer-nya Indosat. Tentunya Indosat punya justifikasi bisnis terhadap dealer-nya, yang nakal dealer-nya," imbuh dia.

Di sesi yang sama, Vikram Sinha selaku President Director dan CEO Indosat mengatakan kalau pihaknya mengecam kelakukan sang mitra. Ia mengklaim kalau perusahaan amat memperhatikan keamanan data para pelanggannya.

“Indosat mengecam tindakan ilegal, kami sangat memperhatikan keamanan data para pelanggan kami," kata Vikram.

Dia menuturkan, Indosat sudah bekerja sama dengan pihak terbaik untuk menggunakan teknologi yang menjaga serta meningkatkan sumber daya manusia (SDM).

"Teknologi tidak akan efektif apabila tidak didorong dengan peningkatan sumber daya manusia. Saya juga memiliki komitmen secara personal dengan Pak Budi untuk mendorong talenta-talenta di Indonesia untuk mengasah kemampuannya dalam teknologi," papar dia.

Baca Juga: Prestasi Ernest Prakasa: Semprot Menkominfo Budi Arie yang Bela Kaesang-Erina Gudono

Vikram menilai, berkaca dari kasus tersebut, semua pihak harus bekerja sama. Sebab kasus ini bukan sekadar permasalahan suatu perusahaan atau industri tertentu, melainkan suatu negara.

"Tentunya ini juga tantangan untuk kami agar dapat melakukan yang terbaik untuk Indonesia," timpal Vikram.

DPR sorot kasus pencurian data Indosat

Sebelumnya Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono turut menyoroti kasus pencurian data ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Bogor untuk jualan SIM card yang dilakukan mitra Indosat Ooredoo Hutchison.

Dave memastikan Komisi I akan memanggil Indosat sebagai operator selular yang diduga melakukan registrasi prabayar secara ilegal tersebut, sekaligus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurutnya pemanggilan sebagai wujud konsistensi Komisi I memastikan sistem yang dimiliki Kominfo dalam registrasi prabayar ini berjalan efektif.

“Komisi I menuntut Kominfo dapat segera melakukan perbaikan sistem dan pengawasan registrasi prabayar. Kami juga menuntut agar seluruh operator seluler dapat mentaati seluruh regulasi yang telah dibuat Kominfo," katanya dalam siaran pers, dikutip Rabu (11/9/2024).

Ia mengaku geram karena masih ada operator selular yang culas dengan melakukan aktivasi atau registrasi kartu prabayar dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu kartu keluarga (NOK) tanpa hak.

Padahal, lanjutnya, pemerintah melalui Kemenkominfo telah mengeluarkan aturan yang tegas melarang operator selular melakukan praktik ilegal dengan melakukan registrasi kartu prabayar dengan NIK dan NOK tanpa hak.

Politikus Partai Golkar ini melihat adanya kelemahan dalam menjalankan sistem yang dibuat pemerintah. Selain itu, Dave juga menilai masih lemahnya pengawasan registrasi prabayar yang dilakukan Kominfo selama ini.  

"Agar dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh lapisan masyarakat baik itu operator yang mendapatkan manfaat dari penyalahgunaan registrasi prabayar ini, Komisi 1 meminta agar pihak kepolisian dapat segera menindak secara tegas,” kata Dave.

Bahkan Dave menuntut agar izin penyelenggaraan telekomunikasi Indosat dicabut apabila memang terbukti bersalah di kasus registrasi prabayar ilegal ini.

"Jika memang ada operator yang terbukti bersalah dan mendapatkan manfaat dari registrasi prabayar secara ilegal ini, kami meminta agar izin penyelenggaraan telekomunikasinya dapat dicabut. Dengan UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE, dan UU Administrasi Kependudukan, saya kira sudah cukup untuk menjerat operator dan pihak-pihak yang terbukti melakukan kegiatan ilegal tersebut,” terang Dave.

Jika merujuk UU ITE pasal 35, penyalahgunaan data kependudukan untuk melakukan registrasi prabayar bisa diancam pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Sementara itu, merujuk UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap orang yang yang manipulasi data kependudukan diancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 75 juta.

Kemudian di UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjerat pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, akan dikenakan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Sedangkan jika ada instansi yang tak menjaga data pribadi masyarakat maka akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2% dari pendapatan tahunannya," tegasnya.

Polisi panggil Direksi Indosat

Sebelumnya, Polresta Bogor Kota mengaku telah memeriksa sejumlah Direksi PT Indosat Ooredoo Hutchison terkait kasus ini. Pemeriksaan terhadap jajaran direksi ini dilakukan untuk mengungkap tuntas perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan untuk memeriksa kembali Direksi PT Indosat Ooredoo Hutchison. Pemeriksaan tambahan itu akan dilakukan jika memang nantinya masih diperlukan.

"Panggilan sudah kita tujukan ke direksi," kata Aji saat kepada wartawan, Jumat (6/9/2024) malam.

Dalam perkara ini Polresta Bogor Kota telah menetapkan dua orang tersangka. Tersangka berinisial PMR dan L tersebut merupakan kepala cabang dan operator PT Nusapro Telemedia Persada.

Kedua tersangka melakukan pencurian data pribadi untuk memenuhi target penjualan 4 ribu sim card per bulan yang ditargetkan PT Indosat Ooredoo Hutchison.

Aji memastikan penyidik tidak akan berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Melainkan akan terus melakukan pengembangan kepada pihak-pihak yang memang terlibat.

"Pokoknya kami akan menegakkan hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata dia.

Editor: Dicky Prastya

Tag:  #kominfo #indosat #siap #datangi #buat #klarifikasi #kasus #pencurian #data #ribuan #warga

KOMENTAR