Persib vs Persija Sore Ini Tepat 6 Tahun Kematian Haringga Sirla
Sejumlah pendukung klub sepak bola Persija melakukan ziarah ke makam Haringga Sirila di Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/9). Haringga Sirila meninggal dunia akibat penganiayaan oleh sejumlah oknum pendukung klub sepakbola Persib pada laga lanjutan Liga 1 Minggu (23/9). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
15:12
23 September 2024

Persib vs Persija Sore Ini Tepat 6 Tahun Kematian Haringga Sirla

Bigmatch tersaji di Stadion Si Jalak Harupat antara Persib vs Persija dalam lanjutan BRI Liga 1. Partai Persib vs Persija akan kick off, Senin (23/9/2024) pukul 15:30 WIB.

Partai Persib vs Persija pada sore ini juga bertepatan dengan peristiwa kelam yang mewarnai pertemuan kedua klub.

Tepat 23 September 6 tahun lalu, nyawa melayang di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat pertandingan Persib vs Persija.

Minggu 23 September 2018 jadi awam mendung bagi sepak bola Indonesia. Seorang suporter Persija atau Jakmania, Haringga Sirla (23) tewas mengenaskan di kawasan GBLA.

Baca Juga: Daftar Susunan Pemain Persib vs Persija: Dimas Drajad Gantikan David Da Silva, Tim Tamu Full Power!

Haringga Sirila, remaja ini tewas usai dikeroyok secara brutal oleh oknum suporter di Bandung Haringga Sirila, remaja ini tewas usai dikeroyok secara brutal oleh oknum suporter di Bandung

Haringga tewas setelah dikeroyok oleh sejumlah oknum suporter. Haringga diketahui merupakan warga Bangunusa, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Yoris Maulana saat itu, Haringga datang ke GBLA sendirian. Ia hanya ingin menonton laga Persija dan mendukung tim kesayangnnya.

Yoris menjelaskan, saat itu korban tengah berada di Stadion GBLA, tepatnya di pintu masuk biru area parkir. Massa yang curiga dengan gelagatnya langsung melakukan pengeroyokan.

Korban sempat melarikan diri dari aksi pengeroyokan tersebut, namun korban ditarik oleh para pelaku dan terus dianiaya hingga meninggal dunia. Ia pun tewas mengenaskan pada pukul 13:00 WIB.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo bercerita kejadian terjadi di luar Stadion Stadion Gelora Bandung Lautan Api atau GBLA. Tepatnya di area parkir gerbang biru. Haringga Sirla dikejar banyak orang saat itu.

Baca Juga: Beda Kendaraan Persib dan Persija ke Si Jalak Harupat: Macan Kemayoran Naik Rantis Lapis Baja

"Kerumunan orang tersebut berteriak bahwa orang yang mereka kejar adalah pendukung Persija Jakarta,” kata Dedi Prasetyo dalam pernyataanya, Senin (24/9/2018)

Haringga Sirla sempat meminta tolong saat dikejar. Bahkan kepada pedagang bakso. Tapi hal itu tak menghentikan aksi keji para pelaku.

Dua terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla yang berinisial AP (kiri) dan NSF (kedua kiri) memeluk pendamping seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]Dua terdakwa pengeroyokan Haringga Sirla yang berinisial AP (kiri) dan NSF (kedua kiri) memeluk pendamping seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/11). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Haringga Sirla dipukul pakai balok kayu, piring, dan botol dengan bertubi-tubi.

Kematian Haringga menambah daftar panjang korban hilang nyawa di sepak bola Indonesia. Akibat kematian Haringga saat itu, Persib mendapat sanksi berat dari PSSI.

Dari hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) 1 Oktober 2018 telah disimpulkan ada beberapa pelanggaran kode disiplin.

Komdis memutuskan memberikan hukuman kepada klub Persib Bandung berupa sanksi pertandingan home di luar Pulau Jawa (Kalimantan) tanpa penonton sampai akhir musim kompetisi 2018.

Selain itu mereka juga harus menggelar pertandingan home tanpa penonton di Bandung sampai setengah musim kompetisi tahun 2019.

Sementara untuk kasus hukum, sebanyak 4 pengeroyok suporter Persija Haringga Sirla divonis 3 sampai 4 tahun penjara, Selasa (6/11/2018). Mereka adalah SH, AR, TD dan AF.

SH dan AR divonis penjara 24 tahun penjara. Sementara TD 3,5 tahun penjara dan AF 3 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung Suwanto menilai keempatnya mengeroyok Haringga Sirla sampai tewas di Gelora Bandung Lautan Api, Minggu (23/10/2018) lalu.

"Bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP," vonis Suwanto.

Empat tersangka ini awalnya mengajukan banding pada vonis hakim. Namun hal itu urung mereka lakukan.

"Mencabut permohonan banding pada hari Jumat pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, keempat pelaku anak resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui pengadilan negeri (PN)," kata kuasa hukum pelaku, Dadang Sukmawijaya.

Dadang mengatakan bahwa pencabutan banding itu atas permohonan dari keluarga. Alasan pihak keluarga mencabut banding atas hasil kesepakatan dengan para pelaku yang mengakui perbuatannya salah.

Editor: Galih Prasetyo

Tag:  #persib #persija #sore #tepat #tahun #kematian #haringga #sirla

KOMENTAR