Bolehkah Muslim-Muslimah Menggunakan Sepatu Berbahan Kulit Babi? Begini Penjelasannya
Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Jakarta. (Istimewa)
14:18
2 November 2024

Bolehkah Muslim-Muslimah Menggunakan Sepatu Berbahan Kulit Babi? Begini Penjelasannya

- Babi dengan segala turunannya seperti daging, kulit, bulu, dan lain-lain, memang haram untuk dikonsumsi. Bagaimana jika dijadikan barang tidak dikonsumsi, boleh atau tetap haram digunakan oleh Muslim-Muslimah?

Pertanyaan itu memang cukup sering muncul di kalangan umat Islam awam. Mereka menganggap barang berbahan kulit babi yang disulap jadi sepatu, tas, jaket atau sejenisnya, tidak masuk ke dalam tubuh karena barang-barang tersebut tidak mungkin dikonsumsi.

Terkait hal tersebut, Ir. Muti Arintawati, M.Si selaku Direktur Utama LPPOM MUI dalam tanya jawab yang diunggah di laman website halalmui.org pada 20 Desember 2023, menyatakan bahwa menggunakan sepatu, tas, atau jaket terbuat dari kulit babi haram digunakan oleh umat Islam.

"Menjawab pertanyaan Anda tentang boleh tidaknya umat Islam menggunakan sepatu dari kulit babi, jawabannya adalah tidak boleh alias haram," tegas Muti Arintawati.

Dia menyatakan, sepatu sesuai dengan fungsinya memang menjadi alas kaki dan tidak akan masuk ke dalam tubuh manusia. Akan tetapi, menurut syariat Islam, babi dengan segala turunannya, termasuk juga kulitnya, haram dan najis yang wajib dihindari.

Hal ini juga sejalan ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dimana produk secara umum dikelompokkan ke dalam dua bagian. Pertama, barang gunaan yang pemakaiannya berkontak langsung dengan produk yang dikonsumsi.

"Produk ini harus disertifikasi halal karena dapat mengontaminasi makanan halal. Misalnya, penggorengan anti lengket yang menggunakan bahan turunan lemak hewani untuk anti lengketnya," jelasnya.

Kelompok wajib halal kedua adalah barang gunaan berbahan dasar kulit hewan seperti sepatu, tas, jaket, dan sebagainya. Barang gunaan dari kulit hewan diperbolehkan, asal bukan dari kulit babi, dan telah diproses dengan sangat bersih.

Adapun barang gunaan dari kulit babi haram digunakan kendati sudah dilakukan penyamakan atau proses lain. Oleh karena itu, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sepatu kulit harus memberikan keterangan secara jelas terkait halal tidaknya produk tersebut.

"Adapun produk yang menggunakan bahan dari kulit babi, seperti yang Anda ceritakan di atas, juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas bahwa produk yang dipasarkan terbuat dari kulit babi," paparnya.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #bolehkah #muslim #muslimah #menggunakan #sepatu #berbahan #kulit #babi #begini #penjelasannya

KOMENTAR