Apakah Batal Nonton Film Dewasa Saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Hukum Islam
Proses syuting film dewasa buatan Vivid Adult Entertainment. (Istimewa)
14:42
1 Maret 2024

Apakah Batal Nonton Film Dewasa Saat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Hukum Islam

      Di zaman yang sudah serba teknologi seperti sekarang ini memang bisa dengan sangat mudah mendapatkan informasi apapun yang diinginkan. Mulai dari acara musik, daily vlog, dan bahkan konten porno sekalipun. Yang harus diketahui, melihat gambar porno itu sendiri hukumnya haram, berdosa, dan apalagi jika itu dilakukan dengan sengaja.    Menonton film dewasa atau pornografi merupakan hal yang dilarang dalam agama Islam. Selain dapat merusak moral, menonton film tersebut juga dapat merusak kesehatan jiwa seseorang. Jika di luar Ramadhan saja itu berdosa, maka seharusnya hal-hal seperti itu dijauhi selama Ramadhan, demi menghormati bulan yang mulia ini. Keharaman itu jelas sekali karena, dari berbagai aspek, sesuatu yang porno itu tidak ada manfaatnya, kecuali hanya akan membangkitkan syahwat saja. Bahkan cenderung merusak mental.   Dalam hal ini, menonton film dewasa sendiri tidak membatalkan puasa. Namun, tindakan tersebut dapat merusak nilai-nilai agama dan moral seseorang, serta dapat merusak kefokusan seseorang dalam menjalankan ibadah puasa. Sehingga sebaiknya hindari menonton film dewasa saat bulan Ramadhan atau bulan puasa. Selain itu, menonton film dewasa juga dapat memicu terjadinya masturbasi yang pada akhirnya dapat membatalkan puasa seseorang.   Ibadah puasa mengandung hikmah atau pelajaran yang hendak dituju oleh mereka yang berpuasa, yaitu la‘allakum tattaqūn. Di sini puasa berkaitan dengan kualitas atau spiritualitas dari ibadah puasa itu sendiri. Secara normatif, pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa. Dengan demikian, dikutip dari website jatim.nu.or.id memaparkan bahwa tindakan menonton film dewasa tidak membatalkan puasanya.   
المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة  لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور
Artinya: “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, hal. 247).

Orang yang berpuasa dianjurkan sedapat mungkin untuk menghindari menonton video dewasa. Ketika membahas ciuman suami dan istri yang harus dijauhi, Imam An-Nawawi mengukur tindakan tersebut dari efeknya yang dapat menggerakkan syahwat (yang membatalkan pahala puasa) dan membuat ejakulasi (yang membatalkan puasa).

فالاعتبار بتحريك الشهوة وخوف الانزال
Artinya: “Yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme.” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, hal. 323). 

Hikmah Puasa
Adapun pada sisi lain, orang yang berpuasa sangat dianjurkan untuk mengendalikan nafsu dari berbagai jenis syahwat. Sedangkan pengendalian diri dari syahwat merupakan rahasia dan tujuan tertinggi dari ibadah puasa yang disyariatkan Allah. Dikutip dari website nu.or.id memaparkan :
ويكف نفسه عن الشهوات فهو سر الصوم والمقصود الأعظم منه
Artinya: “Ia (orang yang berpuasa) mengendalikan dirinya dari syahwat (kehendak-kehendak). Pengendalian diri merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H: II/253).

Para ulama dalam banyak kesempatan menyebut pengendalian diri dari berbagai syahwat inti dan hikmah dari syariat ibadah puasa. Ibadah puasa dengan demikian bukan sekedar menahan diri untuk tidak makan, minum, dan berhubungan badan, tetapi juga menjauhkan semua yang dilarang agama. Bagi para ulama, syariat puasa dan hikmah dari syariat puasa tidak boleh dipisahkan agar ibadah puasa masyarakat tidak kering dan jauh dari semangat atau hikmah puasa sebagaimana keterangan Imam An-Nawawi berikut ini:
يستحب صون نفسه في رمضان عن الشهوات فهو سر الصوم ومقصوده الاعظم وسبق أنه يحترز عن الغيبة والكلام القبيح والمشاتمة والمسافهة وكل مالا خير فيه من الكلام
Artinya: “Pengendalian diri dari syahwat pada bulan ramadhan sangat dianjurkan. Ini merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa. Telah lalu penjelasan bahwa seseorang yang berpuasa menjauhi diri dari ghibah, ucapan buruk, saling caci, saling memaki, dan perkataan lain yang tidak mengandung kebaikan.” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/345).

Imam Taqiyuddin Al-Hishni dalam Kitab Kifayatul Akhyar menegaskan bahwa pengendalian diri dari makan, minum, dan hubungan badan merupakan batas minimal –yang tidak dapat ditawar– yang harus dipenuhi orang yang berpuasa. Tetapi ibadah puasa tidak cukup hanya dengan pemenuhan batas minimal tersebut untuk dapat mengejar pahala dan hikmah puasa.
واعلم أن الصائم يتأكد في حقه صون لسانه عن الكذب والغيبة وغير ذلك من الأمور المحرمة ففي صحيح البخاري من لم يدع قول الزور والعمل به فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشرابه
Artinya: “Ketahuilah, orang yang berpuasa sangat ditekankan untuk menjaga mulutnya dari perkataan dusta, ghibah, dan hal lain yang dilarang sebagaimana hadits dalam Bukhari, ‘Siapa saja yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan mempraktikkan penipuan, maka Allah tidak berhajat pada ibadah puasanya di mana ia menahan diri dari makanan dan minumannya’.” (Lihat Imam Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2001 M/1422 H], halaman 290).

Penegasan lain terkait pengendalian diri dari syahwat datang dari Imam Qaliyubi dalam kitab hasyiyahnya. Pemenuhan syahwat (yang masuk ke dalam kategori tidak membatalkan puasa) sebagian besar tidak merusak ibadah puasa. Tetapi pemenuhan terhadap syahwat-syahwat itu menjauhkan seseorang dari hikmah puasa yang hendak dituju dari syariat puasa itu sendiri.
وظاهر أن المراد الكف عن الشهوات ، التي لا تبطل الصوم كشم الرياحين ، والنظر إليها ولمسها لما في ذلك من الترفه الذي لا يناسب حكمة الصوم
Artinya: “Secara zahir, poin yang dimaksud dengan pengendalian diri dari syahwat adalah tindakan yang tidak membatalkan puasa seperti menghirup tumbuhan yang harum, memandang, dan menyentuhnya karena itu bagian dari kesenangan (kenikmatan) yang tidak relevan dengan hikmah ibadah puasa,” (Hasyiyah Qaliyubi wa Umairah).

Dengan demikian, masalah ibadah puasa bukan hanya urusan sah atau tidak sah puasa (batasan minimal). Tetapi masalah ibadah puasa juga menyangkut soal sejauh mana upaya seseorang dalam memburu hikmah puasa, yaitu mengendalikan diri dari pemandangan dengan syahwat seperti menonton video dewasa, dan dari perilaku tercela seperti berkata kasar dan kotor.   

  Oleh karena itu, sebaiknya hindari menonton film dewasa dan hindari segala sesuatu yang dapat merangsang nafsu birahi selama berpuasa. Dalam Islam, menjaga kesucian dan kebersihan hati merupakan hal yang sangat penting, terutama saat menjalankan ibadah puasa. Dikutip dari indonesiafolks.com memaparkan bahwa menjaga kebersihan hati dan jangan sampai tergoda untuk menonton film dewasa atau melakukan hal-hal yang dapat merangsang nafsu birahi selama berpuasa.    Dalam kesimpulannya, menonton film dewasa saat berpuasa sendiri tidak membatalkan puasa. Namun, tindakan tersebut dapat merusak nilai-nilai agama dan moral seseorang serta dapat memicu terjadinya masturbasi yang dapat membatalkan puasa. Dengan itu, hindari menonton film dewasa dan usahakan untuk menjaga kesucian hati selama menjalankan ibadah puasa.        

Editor: Kuswandi

Tag:  #apakah #batal #nonton #film #dewasa #saat #puasa #ramadhan #simak #penjelasan #hukum #islam

KOMENTAR