Bacaan Niat Wudhu dan Tayamum, serta Tata Cara Bertayamum Yang Disunahkan
Tata cara Tayamum./Freepik
10:48
27 Februari 2024

Bacaan Niat Wudhu dan Tayamum, serta Tata Cara Bertayamum Yang Disunahkan

Tidak banyak orang yang mengerti tentang tata cara bertayamum, karena tayamum jarang dilakukan hanya pada kondisi terdesak saja.

Salah satu cara untuk menghilangkan hadast kecil pada umumnya berwudhu dilakukan sebelum melaksanakan ibadah.

Dalam situasi normal (bukan rukhsah), Melaksanakan shalat tanpa berwudhu maka shalatnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat.

Hal itu dilakukan karena ketika ibadah diharuskan dalam keadaan suci dan bersih.

Bersuci dari hadast besar maupun hadast kecil dengan mengusap wajah dan tangan menggunakan debu, tanah atau permukaan bumi lainnya yang bersih dan suci.

Dibolehkan bertayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi junub bila tidak ada air atau tidak cukup air untuk bersuci, atau karena sakit tidak boleh terkena air, atau karena suhu udara yang sangat dingin sehingga dapat menyebabkan sakit bila menggunakan air.

Berikut ini adalah firman Allah Swt dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 6 mengenai seseorang di perbolehkannya bertayamum.

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Artinya: "Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu" (Q.S Al-Maidah :6)

Media yang dapat digunakan untuk bertayamum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu di atas dan secara khusus,

جُعِلَتِ الأَرْضُ كُلُّهَا لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً وَطَهُوراً
“Dijadikan (permukaan, pent.) bumi seluruhnya bagiku (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan umatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”.[6]

Sebuah hadits Hudzaifah ibnul Yaman Nabi mengatakan tanah. Maka kita katakan sebagaimana yang dikatakan oleh Ash Shon’ani rahimahullah,

“Penyebutan sebagian anggota lafadz umum bukanlah pengkhususan”. Hal ini merupakan pendapat Al Auzaa’i, Sufyan Ats Tsauri Imam Malik, Imam Abu Hanifah[9] demikian juga hal ini merupakan pendapat Al Amir Ashon’ani, Syaikh Al Albani, Syaikh Abullah Alu Bassaam–rahimahumullah-, Syaikh DR. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh DR. Abdul Adzim bin Badawiy Al Kholafiy hafidzahumallah. Dikutip dari website muslim.or.id

Dilansir dari NU Online, dalil tentang bertayamum dijelaskan dalam Al Quran:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun (QS Al-Nisa: 43).

Dari ayat yang sudah dijelaskan bahwa bertayamum itu diperbolehkan dengan setidaknya terdapat dua alasan yaitu kondisi tidak ada air dan kondisi sedang sakit.

Lebih lanjutnya ketika kita dalam bepergian, sepulang dari buang air, maka dari itu sebenarnya sudah tidak alasan lagi ketika tidak air tidak bisa bersuci karena dengan tayamum kita bisa dengan mudah melakukan ibadah.

Dikutip dari website muslim.or.id dan doaharianislami.com memaparkan sebagai berikut :

Keadaan yang Dapat Menyebabkan Seseorang Bersuci dengan Tayamum

Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayamum,

- Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak.

- Terdapat air (dalam jumlah terbatas pent.) bersamaan dengan adanya kebutuhan lain yang memerlukan air tersebut semisal untuk minum dan memasak.

- Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit.

- Ketidakmapuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu shalat.

- Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut.

Tata Cara Tayamum Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam memaparkan:

بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.

Dan dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori,

وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً
“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”.

Berdasarkan hadits di atas dapat disimpulkan bahwa tata cara tayamum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut.

1. Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian meniupnya.
2. Kemudian menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
3. Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
4. Semua usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja.
5. Bagian tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu.
6. Tayamum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil.
7. Tidak wajibnya urut/tertib dalam tayamum.

Pembatal tayamum sebagaimana pembatal wudhu, tidak dibolehkan lagi apa bila telah ditemukan air bagi orang yang bertayamum karena ketidakadaan air dan telah adanya kemampuan menggunakan air atau tidak sakit lagi bagi orang yang bertayamum karena ketidakmampuan menggunakan air.

Akan tetapi shalat atau ibadah lainnya yang telah ia kerjakan sebelumnya sah dan tidak perlu mengulanginya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu,

خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ – وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ – فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا ، فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ : أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ لِلْآخَرِ : لَك الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ
Dua orang lelaki keluar untuk safar, kemudian tibalah waktu shalat dan tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya bertayamum dengan permukaan bumi yang suci lalu keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air sedangkan saat itu masih dalam waktu yang dibolehkan shalat yang telah mereka kerjakan tadi. Lalu salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi shalat sedangkan yang lainnya tidak mengulangi shalatnya. Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulang shalatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan kamu telah mendapatkan pahala shalatmu”. Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya.

Juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu,

الصَّعِيدُ وُضُوءُ الْمُسْلِمِ ، وَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ.فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اللَّهَ وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ
“Seluruh permukaan bumi (tayammum) merupakan wudhu bagi seluruh muslim jika ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun (kiasan bukan pembatasan angka), apabila ia telah menemukannya hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan menggunakannya sebagai alat untuk besuci”.

Di Antara Hikmah Disyari’atkannya Tayamum

Sebagai penutup hikmah dan tujuan disyari’atkannya tayamum adalah untuk menyucikan diri dan agar bersyukur dengan syari’at ini serta tidaklah sama sekali untuk memberatkan, sebagaimana akhir firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 6 memaparkan sebagai berikut:

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmatNya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah: 6).
Abul Faroj Ibnul Jauziy rahimahullah mengatakan ada empat penafsiran ahli tafsir tentang nikmat apa yang Allah maksudkan dalam ayat ini,

Hal Yang Disunahkan Dalam Tayamum
1. Membaca Basmalah.
2. Mendahulukan anggota yang kanan dari pada yang kiri.
3. Menipiskan Debu (Mengembus/meniup tanah dari dua telapak tangan agar tanah yang ada di telapak tangan menipis).
4. Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai tayamum.

Editor: Hanny Suwindari

Tag:  #bacaan #niat #wudhu #tayamum #serta #tata #cara #bertayamum #yang #disunahkan

KOMENTAR