Menabrak Kucing Sampai Mati Bikin Sial, Mitos Atau Fakat? Simak Penjelasan Menurut Islam 
Bayi kucing sehat dan menggemaskan/image by freepic.diller
07:39
3 Februari 2024

Menabrak Kucing Sampai Mati Bikin Sial, Mitos Atau Fakat? Simak Penjelasan Menurut Islam 

 

 

Saat berkendara, risiko menabrak kendaraan lain atau menabrak orang lain pasti ada. Tak hanya risiko menabrak pengendara lain, hewan pun terkadang turut menjadi korban tabrakan.

Salah satu hewan yang sering tertabrak oleh para pengendara adalah kucing. Khusus kucing, ada salah satu mitos yang sering beredar di masyarakat bahwa siapa saja yang menabrak kucing maka ia akan tertimpa oleh kesialan.

Sejak zaman dahulu, banyak orang-orang yang percaya bahwa menabrak kucing hingga kucing tersebut tewas akan menyebabkan kesialan pada diri sang penabrak.

Hingga masa kini, mitos kuno tentang kesialan akibat menabrak kucing pun masih dipercaya oleh banyak orang. Mereka banyak yang mempercayai hal tersebut tanpa mengetahui apa alasan atau fakta yang sebenarnya tentang menabrak kucing.

Sesungguhnya, kucing memang merupakan hewan kesayangan Rasulullah SAW. Dahulu Rasulullah SAW memiliki seekor kucing yang diberi nama Muezza.

Rasulullah SAW senang menggendong muezza dan meletakkan muezza di pahanya setiap kali menerima tamu di rumah. Bahkan Rasulullah SAW pernah berpesan kepada para sahabat bahwa kucing hendaknya disayangi seperti menyayangi keluarga sendiri, sebab Allah akan memberikan pahala apabila umat Islam menyayangi dan memelihara kucing.

Selain itu, Rasulullah SAW pernah berpesan kepada para sahabat bahwa kucing hendaknya disayangi seperti menyayangi keluarga sendiri, sebab Allah akan memberikan pahala apabila umat Islam menyayangi dan memelihara kucing.  

  Terlebih, kucing bukan merupakan hewan yang dibolehkan untuk dibunuh jika mengganggu. Pasalnya, dalam Islam ada beberapa hewan yang boleh dibunuh jika hewan itu mengganggu atau mengancam keselamatan.

Adapun jika seseorang secara tidak sengaja menabrak kucing di jalan sampai kucing tersebut mati, maka ia tidak akan menanggung resiko apapun. Namun apabila kucing tersebut bertuan atau ada yang memilikinya maka ia hendaknya meminta maaf dan bersedia mengganti rugi terhadap pemilik kucing yang tertabrak tadi.

Dalam Firman Allah Swt pada Surat Al-Ahzab ayat 5 berikut :

وليس عليكم جناح فيمااخطاء تم به ولكن ما تعمدت قلوبكم وكان الله غفورارحيما

“Tidak ada dosa bagimu untuk perbuatan yang kamu tidak sengaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang ada di hatimu”. (Q.S Al-Ahzab: 5) Oleh sebab itu, sebaiknya orang yang menabrak kucing hingga mati tersebut segera mengubur bangkai kucingnya agar tidak mengganggu orang lain.

Tak hanya itu, hukuman bagi mereka yang gemar menyakiti kucing pun amatlah serius. Sebagaimana dikisahkan dalam sebuah hadis, ada seorang wanita yang tidak pernah memberi makan kucing peliharaannya. Wanita itu pun tidak melepas sang kucing dari kandangnya untuk pergi mencari makan sendiri. Lalu Rasulullah SAW pun menceritakan bahwa wanita tersebut kelak akan mendapatkan siksa di neraka akibat kejahatannya terhadap sang kucing.

Dikutip dari website islami.co menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Seorang wanita dimasukkan ke dalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak diberikan makan bahkan tidak diperkenankan makan binatang-binatang kecil yang ada di lantai.” (HR. Bukhari).   Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda, “Ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan tidak dilepaskan sehingga bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim).   

  Terlebih, kucing bukan merupakan hewan yang dibolehkan untuk dibunuh jika mengganggu. Pasalnya, dalam Islam ada beberapa hewan yang boleh dibunuh jika hewan itu mengganggu atau mengancam keselamatan kita.   Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadist berikut, “Lima hewan yang semuanya jahat (mengganggu), boleh dibunuh walau di tanah suci; burung gagak, burung hering, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.” (HR. Muslim)

Oleh sebab itu, hewan yang tidak mengganggu seperti kucing sesungguhnya tidak boleh untuk dibunuh. Tak hanya kucing, Rasulullah SAW pun melarang membunuh hewan-hewan yang tak mengganggu jika tidak untuk dikonsumsi.   Seperti yang disebutkan dalam hadis berikut, “‘Jika ada orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa alasan yang benar, maka Allah akan meminta pertanggung jawaban hal itu kepadanya.’ Para sahabat bertanya: ‘Ya Rasulullah, Apa haknya?’ ‘Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.’” (HR. Nasai)

Rupanya, apabila menabrak kucing disebabkan oleh ketidaksengajaan maka sang penabrak tidak akan menanggung resiko apapun. Sebagaimana Allah berfirman, “Tidak ada dosa bagimu untuk perbuatan yang kamu tidak sengaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. al-Ahzab: 5) Meskipun demikian, orang yang menabrak kucing hendaknya menguburkan kucing tersebut dengan selayaknya. Tujuannya yaitu agar bangkai kucing tersebut tidak mengganggu orang lain.  



Percaya pada mitos itu syirik, dosanya sungguh berat, perlu berhati-hati agar tidak menganggap bahwa semua yang terjadi pada kita itu karena kucing yang terbunuh atau tertabrak. Pasalnya, ini bisa menjadikan kita syirik, karena menganggap kucing sebagai pembawa bencana. Percaya pada mitos, dalam islam biasa disebut Tathoyyur atau thiyarah.   Para ulama menjelaskan bahwa hukum tathayyur dan thiyarah adalah dilarang dan bahkan termasuk kesyirikan yang bisa menghilangkan kesempurnaan tauhid seseorang. Sebagaimana hadits dari Abdullah bin mas'ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik, dan setiap orang pasti (pernah terlintas dalam hatinya sesuatu dari hal ini). Hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakal kepada-Nya.” (HR. Abu dawud dan Tirmidzi, shahih).   Dikutip dari website konsultasisyariah.com menjelaskan adanya Hukum menabrak Kucing, ini di luar kesengajaan manusia, maka dia tidak menanggung resiko apapun. Kecuali jika hewan itu milik orang lain. Maka dia menanggung gati rugi ke pemiliknya.
Allah berfirman,

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak senngaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. al-Ahzab: 5). Sehingga tugas bagi mereka yang secara tidak sengaja menabrak kucing hingga mati adalah menguburnya, agar bangkai kucing ini tidak mengganggu orang lain.

Dr. Soleh al-Fauzan pernah ditanya tentang hukum menabrak kucing.

Jawaban beliau,

أما إذا لم تتمكن من ذلك ودهستها من غير قصد ولم تتمكن من الامتناع عنها فلا حرج عليك من ذلك، وإنما تأثم لو تعمدت قتلها بدون مسوّغ؛ لأنها حيوانات لها حرمة وليست مؤذية

Namun jika hal tersebut tidak memungkinkan lalu melindasnya tanpa kesengajaan ingin menghabisi nyawanya karena anda tidak bisa menghentikan kendaraan secara mendadak maka anda tidak berdosa. Berdosa karena membunuh hewan manakala anda dengan sengaja membunuhnya tanpa adanya alasan pembenar yang bisa dibenarkan karena hewan itu memiliki kehormatan dan dia tidak menyakiti. [ al-forqan/fatawa/87]   ***

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #menabrak #kucing #sampai #mati #bikin #sial #mitos #atau #fakat #simak #penjelasan #menurut #islam

KOMENTAR