Dewas KPK Berharap PTUN Bisa Perintahkan Lanjutkan Sidang Etik Nurul Ghufron Usai MA Tolak Gugatan
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho. 
18:15
19 Agustus 2024

Dewas KPK Berharap PTUN Bisa Perintahkan Lanjutkan Sidang Etik Nurul Ghufron Usai MA Tolak Gugatan

- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berharap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memberi perintah agar pihaknya bisa melanjutkan sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Hal itu seiring telah ditolaknya gugatan permohonan uji materiil Peraturan Dewas KPK yang dimohonkan Nurul Ghufron.

"Ya (berharap PTUN Jakarta bisa melakukan putusan)," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

"Sampai saat ini Dewas masih menunggu putusan PTUN Jakarta yang dalam putusan selanya memerintahkan tidak melanjutkan sidang etik dengan membacakan putusan," lanjut dia.

Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materiil Peraturan Dewas KPK yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dikutip dari situs resmi MA, Senin (19/8/2024), gugatan tersebut teregister dengan nomor 26 P/HUM/2024 dengan tanggal masuk 25 April 2024 lalu.

Dalam gugatan ini, pihak Termohon adalah Dewas KPK.

Adapun gugatan ini tak terlepas dari kasus etik Nurul Ghufron yang diproses Dewas KPK.

"Tolak permohonan keberatan HUM," bunyi amar putusan.

Gugatan diputus pada Senin (12/8/2024) dengan susunan majelis terdiri dari Irfan Fachruddin sebagai ketua, dengan hakim anggota yakni Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

"Usia perkara 29 hari. Lama memutus 22 hari," bunyi petikan informasi itu.

Belum ada keterangan dari Nurul Ghufron terkait putusan MA dimaksud.

Nurul Ghufron sebelumnya menggugat Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 ke MA.

Permohonan untuk meminta sidang etiknya di Dewas KPK ditunda dan mempertimbangkan pertimbangan hukum pada Pasal 55 UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 55 UU MK itu sebelumnya juga sempat digugat di MK.

Berikut bunyi pasal yang dimaksud:

Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.

MK pun mengabulkan gugatan UU tersebut, yaitu digantinya frasa 'wajib dihentikan' menjadi 'ditunda pemeriksaannya'.

Sehingga, pasal itu berubah bunyinya menjadi:

Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannya apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.

Adapun kasus etik Ghufron yang diusut Dewas KPK itu yakni terkait dirinya diduga melanggar etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).

Namun, Ghufron berdalih yang dilakukannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi anak kerabatnya itu dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.

Akan tetapi, hal ini dianggap Dewas KPK sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh.

Sebab, Ghufron melakukan itu dalam kapasitasnya menjabat sebagai pimpinan KPK.

Bahkan, saat itu Ghufron juga melawan dengan menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Alasannya, Dewas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik yang sudah kedaluwarsa.

Menyoal gugatan itu, PTUN mengeluarkan putusan sela yang membuat proses etik terhadap Ghufron dihentikan sementara.

Padahal Dewas KPK hanya tinggal membacakan putusannya saja pada 21 Mei 2024 lalu. Hingga kini, kasusnya masih menggantung.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #dewas #berharap #ptun #bisa #perintahkan #lanjutkan #sidang #etik #nurul #ghufron #usai #tolak #gugatan

KOMENTAR