Rafael Alun dan Jaksa KPK Pikir-pikir soal Vonis 14 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Hafidz Mu
16:04
8 Januari 2024

Rafael Alun dan Jaksa KPK Pikir-pikir soal Vonis 14 Tahun Penjara

- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rafael Alun Trisambodo sama-sama menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Rafael merupakan eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 10.079.095.519.

Setelah membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Suparman Nyompa kemudian bertanya kepada Rafael dan Jaksa KPK mengenai sikap mereka atas putusan tersebut.

“Masing-masing memiliki hak untuk menentukan sikap apakah menerima putusan ini atau akan menyatakan pikir-pikir dalam waktu satu minggu atau menyatakan banding, atau perlawanan dengan banding, atau menyatakan menerima putusan ini,” kata Suparman di ruang sidang, Senin (8/1/2024).

“Itu adalah hak saudara sama juga penuntut umum,” lanjut Suparman.

Ketua Majelis Hakim tersebut kemudian mempersilakan Rafael untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.


Rafael pun beranjak dari kursi terdakwa dan mendatangi meja pengacara. Ia tampak menyorongkan telinganya ke pengacara dan mendengarkan nasihat hukum.

Beberapa waktu kemudian, Rafael menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Rafael.

Hal yang sama juga disampaikan Jaksa KPK. Mereka mengatakan pikir-pikir atas putusan 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 10 miliar.

Sementara, mereka menuntut Rafael dihukum membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.

Majelis hakim kemudian menimpali dan menyatakan bahwa putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap.

“Sama-sama menyatakan pikir-pikir berarti putusan ini belum mempunyai hukum yang tetap,” ujar Suparman.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa KPK.

Adapun dakwaan tersebut adalah Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP menyangkut gratifikasi yang dianggap suap.

Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK sebelumnya menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Rafael juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan. 

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #rafael #alun #jaksa #pikir #pikir #soal #vonis #tahun #penjara

KOMENTAR