Petugas Temukan Seorang WNA Langgar Aturan Keimigrasian di Pantai Indah Kapuk
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar kegiatan Patroli Keimigrasian di kawasan Pantai Indah Kapuk 1 Jakarta Utara pada Kamis (15/8/2024) malam. 
18:08
16 Agustus 2024

Petugas Temukan Seorang WNA Langgar Aturan Keimigrasian di Pantai Indah Kapuk

- Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar kegiatan Patroli Keimigrasian di kawasan Pantai Indah Kapuk 1 Jakarta Utara pada Kamis (15/8/2024) malam.

Kegiatan Patroli Keimigrasian dipimpin Bong Bong Prakoso Napitupulu selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Dia memimpin 15 personil Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Dari hasil Patroli Keimigrasian, petugas berhasil mendata empat Warga Negara Asing (WNA) yang berkegiatan di kawasan tersebut, yaitu tiga WNA Tiongkok dan satu WNA Lebanon.

"Tiga di antaranya memiliki Izin Tinggal yang sesuai dengan kegiatannya dan satu di antaranya diduga melanggar Keimigrasian karena berkegiatan tidak sesuai Visa atau Izin Tinggal yang diberikan," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (16/8/2024).

Petugas mengambil langkah dengan menahan Dokumen Perjalanan (Paspor) yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas | TPI Jakarta Utara.

"Kami berhasil mendata empat orang Warga Negara Asing yang berkegiatan di kawasan Wisata Pantai Indah Kapuk 1. Tiga di antaranya berkegiatan sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya dua orang berkegiatan sebagai juru masak/koki dan satu orang berkegiatan sebagai pemilik restoran," ujarnya.

Dia menjelaskan kegiatan Patroli Keimigrasian ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang bertujuan untuk  menunjukan Imigrasi hadir di tengah-tengah masyarakat khususnya mengawasi orang asing.

Menurut dia, kegiatan Patroli ini merupakan arahan langsung Direktur Jenderal Imigrasi sebagai langkah preventif atau cegah dini terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing.

"Imigrasi hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menerima keluhan dan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan dan keberadaan Warga Negara Asing yang dianggap meresahkan dan dapat mengganggu ketertiban umum sekaligus pelaksanaan penertibannya" ujarnya.

Apabila ditemukan Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian agar dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP dengan menunjukan Surat Perintah Tugas, menunjukan Tanda Pengenal dan laksanakan pengawasan secara humanis, sopan, santun, dan terukur.

 
 

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #petugas #temukan #seorang #langgar #aturan #keimigrasian #pantai #indah #kapuk

KOMENTAR