MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. [Suara.com/Dea]
13:04
23 Mei 2026

MK Putuskan Hanya BPK yang Bisa Hitung Kerugian Negara, KPK Siapkan Edaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat edaran internal sebagai petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam penanganan perkara korupsi.

“Kita terus mengikuti perubahan-perubahan ini, dan dalam waktu dekat juga akan menerbitkan semacam petunjuk pelaksanaan, ya, surat edaran,” kata Asep kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut akan menjadi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Biro Hukum KPK terkait penanganan perkara.

“Bentuknya surat edaran, itu petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dari Biro Hukum KPK terkait penanganan perkara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asep menyebut KPK juga tengah melakukan komunikasi dengan BPK dan MK untuk membahas lebih jauh putusan tersebut.

“Karena kita ingin melihat putusan lengkapnya itu seperti apa, maksudnya dasar pemikiran dari putusan tersebut,” ujarnya.

Menurut Asep, dasar pertimbangan putusan perlu dipahami secara menyeluruh karena sejauh yang diketahui KPK, pemohon sebelumnya tidak secara spesifik meminta penghitungan kerugian negara hanya dilakukan oleh lembaga tertentu.

“Itu terkait dengan penjelasan Pasal 2 (UU Tipikor), ya, penjelasan itu sebetulnya,” tegas Asep.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang disahkan pada awal Mei lalu.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan konsepsi kerugian negara yang dianut Indonesia adalah kerugian dalam arti delik materiil. Artinya, suatu perbuatan baru dapat dikatakan merugikan keuangan negara apabila terdapat kerugian yang nyata atau aktual.

Dengan demikian, kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #putuskan #hanya #yang #bisa #hitung #kerugian #negara #siapkan #edaran

KOMENTAR