PTUN Ungkap Alasan Tolak Anwar Usman Minta Jadi Ketua MK Lagi
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo yang menyatakan pengangkatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sah. 
12:21
15 Agustus 2024

PTUN Ungkap Alasan Tolak Anwar Usman Minta Jadi Ketua MK Lagi

- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo yang menyatakan pengangkatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sah.

Namun demikian, ada satu-satunya gugatan Anwar Usman yang tidak dikabulkan oleh PTUN, yakni terkait permintaannya untuk dipulihkan seperti semula jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Untuk diketahui, jajaran majelis hakim PTUN Jakarta yang menangani perkara ini dipimpin oleh Oenoen Pratiwi, dibantu dua anggota Ganda Kurniawan dan Irvan Mawardi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, pengangkatan Ketua MK yang baru telah dibahas dan disepakati secara langsung dalam rapat pleno Hakim MK.

"Secara substansi kemufakatan Rapat Pleno Hakim MK telah mengangkat Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, maka Pengadilan menyatakan Tidak Menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," demikian dikutip dari salinan Putusan PTUN Jakarta 604/G/2023/PTUN.JKT, Kamis (15/8/2024).

Selain itu, majelis hakim PTUN juga menilai, diterbitkannya Keputusan Nomor 4/2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru merupakan tindak lanjut dari Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023.

Melalui putusan tersebut, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap hakim Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Kemudian, MKMK meminta agar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," demikian petikan amar putusan MKMK yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, merespons putusan PTUN Jakarta a quo, Juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, MK akan mengajukan upaya hukum banding.

Langkah tersebut sebagaimana Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti oleh delapan hakim konstitusi, tanpa dihadiri Anwar Usman.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #ptun #ungkap #alasan #tolak #anwar #usman #minta #jadi #ketua #lagi

KOMENTAR