Eks Wamen Raja Juli Dukung Langkah Nusron Wahid Batalkan Sertifikat Pagar Laut di Tangerang
- Menteri Perhutanan sekaligus mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Raja Juli Antoni memuji langkah Menteri ATR Nusron Wahid dalam menyelesaikan masalah sertifikat pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Pagar laut yang membentang 30,16 kilometer itu menuai sorotan publik, karena ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Saya mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah tegas yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN, Gus Nusron Wahid, dalam penyelesaian masalah sertifikasi di Kabupaten Tangerang yang menjadi perdebatan publik hari-hari ini," kata Raja Juli kepada Kompas.com, Sabtu (25/1/2025).
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga menyoroti ketegasan Nusron yang memerintahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Banten untuk membatalkan sertifikat pagar laut yang telah terbit.
Pasalnya, penerbitan SHGB di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
Karena diterbitkan Kakantah Kabupaten Tangerang, pembatalan sertifikat tersebut bisa dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu level pemimpin di atas Kakantah.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena itu saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di kementerian," tuturnya.
Setidaknya, kata Raja Juli, sekitar 6-7 juta penerbitan sertifikat tiap tahunnya didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kakantah di Kabupaten Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Lebih lanjut, ia pun mendukung upaya Nusron dan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada yang berwenang.
"Sekali lagi saya mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Gus Nusron dan aparat penegak hukum, agar sesegera mungkin dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah, dan insinuasi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, fenomena pagar laut di perairan Tangerang, Banten, menuai sorotan dan merembet ke masalah perairan lain.
Pemerintah masih menginvestigasi pemilik pagar laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pun tidak ingin berspekulasi lebih lanjut siapa pemilik pagar laut selama belum ada info pasti.
Namun, ia memastikan bakal mengenakan denda administratif kepada pemilik pagar laut senilai Rp 18 juta per kilometer.
Panjang pagar laut di perairan Tangerang mencapai 30,16 kilometer.
"Belum tahu persis (dendanya bisa sampai berapa. Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta," ucap Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Tag: #wamen #raja #juli #dukung #langkah #nusron #wahid #batalkan #sertifikat #pagar #laut #tangerang